Polresta Denpasar merilis kasus pengeroyokan dan penusukan di Jalan Veteran, Senin (1/8). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengeroyokan dan penusukan terjadi di sebuah bar dan restoran di Jl. Veteran, Denpasar pada Minggu (31/7) sekitar pukul 01.00 WITA. Korbannya, I Gusti Arya Ananta (22) mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.

Dari informasi dihimpun, diduga pelaku merupakan anggota ormas. Akibat luka tusuk ini, korban dirawat di RS.

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (1/8), peristiwa tindak pidana ini dilaporkan I Gusti Komang Surya Negara. Kronologisnya, sekitar pukul 01.00 WITA, korban yang berstatus mahasiswa ini mengalami kesalahpahaman dengan pengunjung lain yang tidak dikenalnya dan dipisahkan oleh teman korban dan satpam di TKP.

Baca juga:  Asrama Polisi di Jembrana Diresmikan Kapolda, Ini Pesannya

Beberapa saat kemudian terjadi lagi keributan antara korban yang tinggal di RSAD Asrama Sudirman ini dengan orang yang tidak dikenal. Kemudian, tanpa diketahui korban, datang 3 orang berbadan besar langsung mengeroyok korban dan menusuk korban di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung yang mengakibatkan korban terluka dan langsung dilarikan ke RS. Puri Raharja Denpasar.

Dari peristiwa ini, lanjut Kapolresta, ditangkap 3 orang yaitu Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34), Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23), dan  I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (35) sekitar pukul 13.00 WITA. “Pelaku penusukan adalah Widura, sementara Wirama dan Karna melakukan pemukulan dan menendang korban. Bahkan Karna sempat melempar kursi ke korban,” jelasnya.

Baca juga:  Dukung Keselamatan Berlalu Lintas, LPJU Mesti Diperbanyak

Para tersangka ini dikenakan sejumlah pasal dalam KUHP. “Karena melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, terduga pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN