Arsip Foto - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meninjau gerai vaksinasi "booster" di Terminal Bus Pulogebang, Minggu (4/3/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pelaku penyuntingan profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di laman Wikipedia sehingga menjadi hoaks, dimaafkan oleh korban sendiri. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memaafkan pelaku.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menghentikan penyidikan kasus tersebut sesuai dengan keputusan Kapolda. “Kasusnya dihentikan,” kata Endra Zulpan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (31/7).

Baca juga:  Melasti, Umat Hindu Padati Pulau Merah

Zulpan menambahkan, pelaku yang diketahui bernama Nyoman itu saat ini tidak dilakukan penahanan dan telah dipulangkan ke rumahnya. “Iya sudah dipulangkan,” ujar Zulpan.

Pelaku diketahui sebelumnya telah bertemu dengan Fadil Imran. Pertemuan keduanya itu juga diabadikan dalam unggahan melalui akun Instagram Kapolda Metro Jaya. “Dari awal saya juga tidak pernah melaporkan, tidak merasa sakit hati sama sekali dengan editan-editan Nyoman itu, tidak ada,” kata Fadil Imran dalam unggahan video tersebut.

Baca juga:  Puan Maharani Minta Kepala Daerah Jujur dan Terbuka Soal Data Covid-19

Fadil menjelaskan, ketika Nyoman ditangkap dirinya ingin bertemu dengan pelaku yang menyunting profil di laman Wikipedia. “Pagi tadi saya dilapori, saya bilang, ‘Tidak, saya mau ketemu Nyoman saja, saya mau maafkan’. Tidak ada masalah buat saya,” ujar Fadil.

Sebelumnya, profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di laman Wikipedia diubah oleh seseorang. Pelaku mengaitkan Fadil Imran dengan Irjen Ferdi Sambo dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Baca juga:  Pelaku Dugaan Penculikan Anak Babak Belur Dihajar Massa

Tak lama kemudian, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan penyunting di Wikipedia tersebut atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada 26 Juli 2022. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *