Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Sosial Denpasar akan menghentikan pemberian santun bagi lanjut usia (lansia). Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laksmi I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, Senin (18/7) mengatakan hal itu.

Menurutnya, sejumlah santunan yang diberikan Dinas Sosial (Dinsos) Denpasar kini mulai dikaji. Terutama yang rentan terjadi penganggaran ganda.

Dikatakan lansia di atas 60 tahun yang terdata di Kota Denpasar selama ini sudah mendapatkan bantuan Keluarga Miskin (KM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 600.000 pertiga bulan. Padahal, Dinsos Denpasar juga menganggarkan bantuan untuk lansia ini sebesar Rp 500.000 per bulan.

Baca juga:  Cicit Pahlawan I Gusti Ngurah Rai Laporkan Selebgram ke Polda Bali

“Ini untuk menghindari double bantuan saja. Karena mereka sudah dapat dari pusat berupa PKH makanya mereka difokuskan ke sana. Jadi untuk santunan kami tidak lagi berikan,” jelasnya.

Dikatakan, ada sebanyak 94 lansia yang tercatat di Kota Denpasar yang berhak mendapat bantuan. “Mereka saat ini sudah masuk program PKH, sehingga total lansia tersebut sudah mulai mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per tiga bulan atau Rp 200.000 per bulannya,” ujarnya.

Baca juga:  Perda Disahkan, Lansia akan Dapat Kartu Khusus

Laxmi mengatakan, bukan hanya lansia yang tercatat, jika nantinya ada penambahan data, mereka tetap akan ditindaklanjuti dengan mendaftarkan menjadi anggota PKH. Di 2023, pihaknya tidak menganggarkan santunan lansia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN