dr. Siti Nadia Tarmizi. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan perubahan syarat-syarat skrining sebelum seseorang melakukan vaksinasi. Perubahan tersebut di antaranya usia orang yang menerima vaksin minimal 18 tahun. Sedangkan kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas juga telah mendapat persetujuan untuk divaksinasi.

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perubahan skrining ini juga berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu, katanya pada diskusi daring terkait pelaksanaan vaksinasi tahap kedua bagi petugas pelayanan publik yang dipantau di Jakarta, Senin (15/2).

Baca juga:  Indonesia Sudah Masuk High Human Development

Dikutip dari Kantor Berita Antara, suhu badan tidak boleh melebihi 37,5 derajat Celsius. Jika lebih, maka vaksinasi akan ditunda. Tekanan darah yang dibolehkan mendapat vaksinasi ialah maksimal 180/110 mmHg. Pengecekan tekanan darah akan dilakukan ulang oleh petugas lima hingga 10 menit kemudian. Jika masih tinggi, maka vaksinasi terpaksa ditunda hingga kondisinya terkontrol atau kurang dari 180/110 mmHg.

Bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya terkendala atau belum mendapatkan vaksin COVID-19, maka diimbau untuk segera datang ke fasilitas kesehatan guna memperoleh vaksin.

Baca juga:  Tingkatkan Perlindungan, Thailand akan Gunakan Campuran Dua Vaksin Ini

Perubahan selanjutnya ialah terkait penyintas COVID-19. Individu yang telah berhasil pulih selama tiga bulan terakhir maka bisa melakukan vaksinasi. “Jadi tenaga kesehatan, lansia maupun petugas pelayanan publik, sudah dapat menggunakan petunjuk skrining terbaru,” katanya.

Kemudian, saat skrining vaksinasi dosis ke dua akan diberikan, petugas terlebih dahulu menanyakan apakah individu tersebut memiliki riwayat alergi atau gejala sesak napas, bengkak dan urtikaria di seluruh badan pascavaksinasi pertama. Jika iya, maka suntikan dosis kedua tidak diberikan. “Ini yang membedakan, kalau yang belum memiliki catatan alergi dengan vaksinasi dosis pertama masih bisa diberikan tetapi dilakukan di rumah sakit,” katanya.

Baca juga:  Tambahan Terbaru, Tiga Daerah Sumbang 70 Persen Kasus COVID-19

Sementara untuk ibu hamil pemerintah belum memberikan izin untuk mendapatkan vaksinasi. Sedangkan ibu menyusui diperbolehkan.
(Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *