Pasikian Yowana Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli melakukan pembersihan (resik) sampah plastik bersama Pasikian Yowana MDA Kecamatan Susut, dan STT Dwi Baled Agung Yowana Desa Adat Serai Kembangmerta pada, Kamis (30/6) sore. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pasikian Yowana Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli melakukan pembersihan (resik) sampah plastik bersama Pasikian Yowana MDA Kecamatan Susut, dan STT Dwi Baled Agung Yowana Desa Adat Serai Kembangmerta pada, Kamis (30/6) sore. Resik sampah plastik ini, kata Manggala Pasikian Yowana MDA Kecamatan Susut, I Nengah Wiranata dilaksanakan di sepanjang wewidangan Desa Adat Serai Kembangmerta.

Ia mengatakan ini merupakan implementasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Juga, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Baca juga:  Datangkan Keris Ardawalika di Peringatan 100 Tahun Puputan Klungkung, Dari Uang Jaminan 2 M hingga Gemetarnya Sang Pembawa

“Dalam resik ini, seluruh prajuru STT Dwi Baled Agung bersama anak-anak sekolah bergotong royong memungut sampah plastik dari bungkus makanan ringan, ada juga sedotan plastik, tas kresek, hingga botol plastik. Jadi kalau sampah ini dibiarkan berserakan, maka lama kelamaan akan mampu mengancam ekosistem lingkungan di wewidangan desa adat,” kata Wiranata dikutip dari rilisnya.

Ia juga mengatakan kegiatan Resik Sampah Plastik ini dirangkaikan dengan kegiatan sosial. Salah satunya, membantu lansia dengan memberikan bantuan paket sembako.

Baca juga:  Rumput Laut dan Sampah Plastik Tutupi Pasir Pantai Kedonganan

Wiranata bersama prajuru STT Dwi Baled Agung mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama bangkit melestarikan lingkungan dan alam desa adat dari ancaman sampah plastik sekali pakai hingga styrofoam. “Semoga gerakan resik sampah plastik ini terus berlanjut dan tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan di wewidangan desa adat,” pungkasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN