Tangkapan layar - Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara secara virtual seperti dipantau di Jakarta, Rabu (18/5/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 13.092 anak, yang lahir dari perkawinan campuran orang tua warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), terdaftar sebagai anak dengan kewarganegaraan ganda.

“Mereka terdaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Kewarganegaraan,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (27/6).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.793 anak di antara terdata tidak atau terlambat memilih salah satu kewarganegaraan yang harus diajukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). “Sementara terdapat 507 anak yang tidak didaftarkan berdasarkan Pasal 41 sebagai anak berkewarganegaraan ganda,” tambah Cahyo.

Baca juga:  Puluhan Triliun Dianggarkan Bayar Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan

Dengan demikian, lanjutnya, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia yang dapat mengakomodir anak dengan permasalahan kewarganegaraan.

Hal tersebut memberikan kesempatan kembali kepada mereka untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dalam jangka dua tahun sejak PP Nomor 21 Tahun 2022 diterbitkan atau hingga 31 Mei 2024.

Cahyo menjelaskan, penyempurnaan hukum melalui PP Nomor 21 Tahun 2022 tersebut sejalan dengan berbagai upaya perbaikan iklim kondusif negara untuk menarik berbagai pihak datang ke Indonesia guna memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.

Baca juga:  Ayu Bintang Ingatkan Tak Ada Celah Korupsi di Kementerian PPPA

Beleid tersebut diharapkan mendorong para diaspora Indonesia, termasuk anak keturunan WNI yang terampil, memiliki rasa cinta besar terhadap Tanah Air, serta ingin berkontribusi terhadap Indonesia.

Selain itu, kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 21 tersebut juga sejalan dengan desain besar berbagai kebijakan lainnya dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.

Termasuk dalam hal mempermudah layanan keimigrasian, kebijakan visa dan penyederhanaan perizinan tinggal yang mencakup peruntukan jenis kegiatan lebih luas dan lebih beragam.

Baca juga:  Melarikan Diri Sejak 2022, Pendiri Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Thailand

Dengan demikian, investor termasuk dari diaspora Indonesia diharapkan memiliki keinginan berinvestasi, mempunyai properti sesuai ketentuan, dan/atau menghabiskan masa tua di Indonesia. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *