Para terdakwa dugaan korupsi masker duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang ahli dimintai pendapat di Pengadilan Tipikor Denpasar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker di Karangasem, Selasa (21/6). Tiga ahli tersebut, dua dari Kemenkes dan satu orang merupakan ahli forensik dari RSUP Sanglah.

Sementara yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah I Gede Basma, I Gede Sumartana, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama, Ni Ketut Suartini, dan I Gede Putra Yasa.

JPU M. Matulessy, Wira Atmaja, Dewa Semaraputra dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan I Putu Gede Novyarta dengan hakim anggota Soebekti dan Nelson, menghadirkan tiga ahli yakni Dr. Budy Sylvana, MARS., Deny (dari Kemenkes) dan
Dr. Dudut Rustiyadi, Sp.FM (K), S.H., ahli forensik dari RSUP Sanglah.

Dudut Rustiyadi yang memberikan keahliannya secara offline di Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan adanya Satgas Penanganan Covid-19, yang kemudian pola kerjanya salah satunya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan.

Dr. Dudut yang dikenal sebagai ahli forensik menyampaikan penyebaran Covid-19 ada dua yakni droplet dan juga huhungan langsung. Misalnya ada melalui lendir, hubungan droplet yang melalui percikan. Atas adanya pola penyebaran virus itu, kemudian disarankan pada masyarakat, sekaligus rekomendasi kesehatan untuk menggunakan masker. Sehingga terhindar dari terpapar Covid-19.

Baca juga:  Dirjen Perdaglu Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

“Jika terpapar Covid-19, Pintu masuk biasanya melalui pernafasan, melalui droplet. Lebih parah lagi bila yang diserag punya penyakit bawaan (komorbid). Sehingga penanganan harus menggunakan APD,” jelasnya.

Lantas pola pencegahan, ahli kembali mengatakan salah satunya adalah bisa menggunakan masker. “Jenis apa?,” tanya jaksa. Dr. Dudut mengatakan adalah menggunakan masker kain tiga lapis. Dan itu digunakan sesuai resiko paparan.

Apakah scuba masuk dalam elemen yang ahli sampaikan? “Itu berbeda dengan tiga lapis. Itu tidak efektif,” sebutnya. Lanjut dia, kalau tidak mampu menghalangi droplet, ya masker itu tidak ada gunanya. Kalau masker biasa, sebagaimana salah satu bukti yang ditunjukan jaksa di depan persidangan, manfaatnya hanya nol hingga lima persen.

“Bedanya dimana?,” ditanya demikian, ahli mengatakan perbedaanya ada dalam kemampuan memfilterisasi droplet. Selain Dudut, sidang di Pengadilan Tipikir juga menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebut bahwa kegiatan pengadaan masker adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat bencana wabah Covid-19.
Dinas sosial dalam pengadaan masker ini menandatangani kontrak dengan Nyoman Yessi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi dan kontrak dengan I Kadek Sugiantara Direktur Addicted Invaders. Namun dalam pengadaan masker itu dituding jaksa bertentangan dengan SE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa dalam hal penanganan Covid-19, hingga merugikan perekonomian negara sekitar Rp 2.617.362.507. Sehingga dalam dakwaan jaksa disebut perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam hal ini Yessi Rp 1.531.277.273 dan Sugiantara Rp 1.086.135.234.

Baca juga:  Intensifkan Pengawasan Kasus Covid-19 Pasca Kebijkan Pelonggaran Masker

Sebelum pengadaan masker, Kadiskes Karangasem melakukan telaah, lalu diberikan pada Asisten III lengkap dengan disposisi, untuk selanjutnya hasil telaah diberikan pada Sekda Karangasem, selanjutnya didisposisikan ke Bupati Ibu Mas Sumatri terkait kajian pemberian masker pada masyarakat umum yang pada pokoknya minta persetujuan Ibu Bupati. Lalu oleh asisten administrasi umum diberikan ke terdakwa Basma selaku Kadissos Karangasem, soal pengadaan masker kiranya ditindaklanjuti. Basma lalu buat disposisi ke Kabid Linjamsos.

Baca juga:  Kasus Dugaan Keracunan Perbekel Jineng Dalem, Investigasi Digelar Loka POM Buleleng

Pada tanggal 18 Agustus 2020, I Gusti Ayu Mas Sumatri selaku Bupati Karangasem memberikan disposisi pada Kadiskes dengan bunyi “Sekda tindaklanjuti sesuai usulan masyarakat atas masker, sesuai aturan”. Lalu Sekda mendisposisikan ke Asisten I lalu ke Kadissos supaya Kadis Sosial Mempedomani.

Rapat pengadaan masker kemudian dilakukan di ruangan Sekda Karangasem dipimpin oleh asisten umum dan dihadiri Basma selaku kadisos dan kadis terkait lainnya. Disepakati, kata jaksa, masker scuba. Awalnya disepakati masker scuba sebanyak 535.000, namun kemudian dikurangi dengan jumlah ASN dan TNI/Polri menjadi 512.797 buah. Basma kemudian minta Sumartana menghubungi Yessi dan Sugiantara dan mereka pun datang menemui Basma. Dari pertemuan dengan Yessi dan Sugiantara, disepakati harha perbiji Rp 5.700. Pada 28 Agustus, Mas Sumatri selaku bupati menerbitkan Keputusan Bupati No. 22/HK/2020 tentang Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga tahap ke 16 untuk penanganan darurat Covid-19. Dalam lampirannya tertuang angka Rp 3.079.002.000.

Dan pada 31 Agustus 2020, Kadissos menunjuk Duta Panda Konveksi dalam pengadaan barang dan jasa dan juga Addicted Invaders.
(Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *