Kasat Resskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim merilis penangkapan pelaku pencurian. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Bangli meringkus pelaku pencurian yang kerap menyasar warung dan toko sembako di Bangli. Pelaku Putu Edy Kurniawan alias Unyil (36) asal Buleleng ditangkap di wilayah Denpasar Timur.

Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti diantaranya puluhan tabung gas LPG 3 kg hasil curian. Penangkapan pelaku bermula adanya laporan I Dewa Gede Patra warga Banjar Penglumbaran, Desa Susut yang mengaku kehilangan handphone pada Jumat (1/4).

Sebelum kejadian pelapor menaruh HP miliknya di atas meja rumah sambil di-charge. Kemudian HP tersebut ditinggal ke belakang rumah. Pada saat kembali, korban mendapati HPnya telah hilang beserta cargernya. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangli.

Baca juga:  Terdakwa Judi Online Mengaku Dijebak Bandar

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bangli melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP, dengan melakukan introgasi kepada saksi-saksi dan korban. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (4/6) di wilayah Denpasar Timur. Kepada polisi pelaku yang tinggal di daerah Jimbaran itu mengakui perbuatannya telah mengambil HP milik korban dan menjualnya di sebuah counter HP di Sidakarya, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Loker Intelkam Dibobol, Pelakunya Buruh Kerja di Mapolda

Tak hanya mencuri HP, dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di warung-warung sembako dan toko-toko di wilayah Bangli. Barang yang disasar seperti HP, sembako, uang dan tabung gas elpiji 3Kg. “Untuk sementara, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 19 TKP di wilayah Bangli dan ada beberapa TKP di wilayah Gianyar, Tabanan dan Denpasar,” kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim, Senin (6/6).

Pelaku beraksi di 19 TKP di wilayah hukum Polres Bangli sejak Februari lalu. Androyuan Elim mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku menjalankan aksinya seorang diri.

Baca juga:  Desa Adat Tegalasah Kelod Terus Kembangkan Kerajinan Dulang

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Dia pernah ditahan karena pencurian Sesari di Klungkung dan pencurian sepeda di Gianyar. Pelaku mengaku hasil curian dipakainya untuk makan sehari-hari dan bayar kos-kosan.

Atas perbuatannya pelaku patut diduga bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) ke 1 KUHP. “Perkara ini masih dilakukan pengembangan karena masih besar kemungkinan pelaku masih ada melakukan pencurian di TKP lain,” kata Androyuan Elim. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN