Satu unit alat berat diterjunkan untuk membersihkan Tukad Sangsang di Desa Adat Duda. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tukad (sungai) Sangsang yang terletak di Desa Adat Duda, Selat, Karangasem merupakan sungai yang disakralkan oleh masyarakat setempat. Oleh karena itu, desa adat setempat melarang masyarakatnya untuk membuang sampah di aliran sungai tersebut. Bila ada warga yang membuang sampah di sungai tersebut, maka sesuai awig-awig atau di desa setempat warga akan didenda beras.

Bendesa Adat Duda, I Komang Sujana, menjelaskan, Tukad Sangsang sendiri letaknya di tengah-tengah Desa Adat Duda yang sekaligus menjadi batas antara Desa Dinas Duda dengan Desa Dinas Duda Timur. Karena Desa Adat Duda mewilayahi dua desa dinas. Biasanya, apabila setelah pengabenan di desa setempat dilaksanakan, Tukad Sangsanglah menjadi tempat nganyud. “Ini (Tukad Sangsang, red) tempat terakhir lepas landas kita di sini. Usai pengabenan, di sinilah tempat nganyud, karena ini tukad yang sangat sakral,” katanya.

Baca juga:  Cegah Kasus Bunuh Diri, Forkopincam Denut Gelar Rakor

Sujana menambahkan, selama ini pihaknya telah memberikan pemahaman-pemahaman terkait larangan membuang sampah di sungai tersebut melalui berbagai paruman (rapat). Bahkan, ia mengaku larangan tersebut telah dibuatkan pararem. “Tidak ada sekarang membuang sampah ke sungai, apalagi didukung dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018. Karena air adalah sebagai sumber kehidupan, ini yang harus dilestarikan. Kalau semua desa adat berpikiran visioner seperti itu, saya yakin Bali shanti,” ucapnya.

Baca juga:  Desa Adat Sekartaji Berharap Bukit Teletubies Jadi Tujuan Wisata Dunia

Dia menjelaskan, larangan tersebut disebutnya baru dilakukan sekitar 10 tahun lalu. Berbagai plang larangan telah dipasang supaya masyarakat mengetahui akan larangan tersebut. Apabila larangan tersebut dilanggar, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda oleh desa adat setempat berupa beras dengan berat yang berbeda-beda tergantung pelanggarannya. “Minimal lima gantang beras, maksimal 60 gantang, tergantung pelanggarannya. Satu gantang itu berisi satu setengah kilogram beras,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Karangasem Terima 2 Ribu Vial VAR dari Provinsi
BAGIKAN