Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam media briefing secara daring di Jakarta, Jumat (20/05/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Beragam sanksi akan diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen yang baru saja diterbitkan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022.

Adapun prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam aturan terbaru tersebut yakni edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. “Sanksinya sangat komprehensif. Ini bagaimana sanksi dari OJK sangat penting sehingga harus kredibel,” ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito di Jakarta seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (20/5).

Baca juga:  Perbankan Bali Masih Tumbuh Positif, Lebih Tinggi dari Nasional

Ia menyebutkan sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis yang bisa memperburuk citra PUJK maupun pemimpinnya. Kemudian terdapat pula sanksi denda berupa uang yang dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar.

Tak hanya itu Sarjito mengatakan sanksi juga bisa diberikan dalam bentuk larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK). “Ini salah satu implikasi dari peringatan tertulis dimana jika seorang pemimpin LJK sudah pernah dikenai peringatan tertulis akan dipertimbangkan kembali atau bahkan dilarang menjadi pihak utama atau direksi utama,” jelasnya.

Baca juga:  Polri Siapkan Konsep Pengamanan Nataru 2022

Ia melanjutkan sanksi lainnya bagi PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen adalah pembatasan dan pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha. Selain itu, kata dia, OJK juga bisa memberikan sanksi berupa pencabutan izin produk dan/atau kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha. Seluruh sanksi baik berupa denda hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan tanpa didahului peringatan tertulis. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *