BNNK Klungkung saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti hasil tangkapan kurir narkoba. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – BNNK Klungkung berhasil mengungkap bagian dari sindikat peredaran gelap narkoba, hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap BNNP Bali. Salah satu kurir narkoba berinisial EH (27) terciduk saat hendak mengambil barang terlarang itu, di Jalan Masuk Perumahan Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan.

Kepala BNNK Klungkung AKBP I Made Pastika, Jumat (13/5) mengatakan penangkapan kurir narkoba ini berhasil, setelah serangkaian penyelidikan yang dipimpin langsung Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Bali, Kepala BNNK Klungkung, Kasi Intel BNNP Bali beserta tim. Hasil penyelidikan akhirnya menemukan kurir ini akan mengambil barang di TKP.

Baca juga:  Kepemilikan Narkoba 2 Kilogram, WN Jerman Dituntut 15 Tahun

Tim akhirnya berhasil mengamankannya di TKP sekitar pukul 23.00 WITA pada 6 Mei. dari tangannya, tim menemukan satu klip sabu seberat 9,91 gram.

Hasil interogasi terhadap pelaku, dia ke TKP atas perintah salah satu temannya untuk mengambil barang terlarang ini. Dia juga telah menerima bayaran senilai Rp 200 ribu.

Proses pembayaran dilakukan melalui transfer. Setelah semua barang bukti lengkap, kurir narkoba ini ditetapkan sebagai tersangka. “Dari pengakuannya, ini baru pertama kali dia menjalani pekerjaan sebagai kurir narkoba. Tetapi kami akan terus dalami, karena ini sindikat,” katanya.

Baca juga:  Jalur Darat Masih Rawan Penyelundupan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.

AKBP Pastika menambahkan, selain gencar melakukan penindakan dalam memberantas narkoba, BNNK Klungkung juga fokus pada langkah-langkah pencegahan. Program pencegahan terus dilakukan melibatkan instansi pemerintah, swasta dan pelajar.

Baca juga:  Anggota Dewan “Nyabu” Kembali Berkantor di Gedung DPRD

Selain itu, juga upaya rehabilitasi, guna mendorong kesadaran para pecandu agar bisa sembuh. Bahkan, BNNK Klungkung juga membentuk IMB (Intervensi Berbasis Masyarakat) di setiap desa sebagai agen pemulihan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN