Ida Bagus Oka Dirga. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus ketenagakerjaan di Kabupaten Badung selama pandemi Covid-19 cukup tinggi. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) setempat mencatat di 2021 terdapat puluhan kasus pengaduan hubungan industrial.

Kepala Disperinaker Badung I.B. Oka Dirga saat dikonfirmasi, Rabu (11/5), tak menampik perihal tersebut. Hingga Desember 2021 terdapat 54 kasus. Dari jumlah tersebut, dominan bisa diselesaikan. “Mudah-mudahan tahun ini tidak begitu banyak. Kami dari dinas intinya siap memediasi,” ungkapnya.

Oka Dirga merinci, dari kasus yang ditangani terdapat kasus perselisihan hak sebanyak 27 kasus, perselisihan kepentingan 4 kasus, dan perselisihan PHK sebanyak 23 kasus. Sedangkan di tahun 2022, lebih sering menangani mediasi. “Selama 2 bulan dari Januari-Februari 2022 kami mencatat sudah ada 13 kasus yang mengajukan mediasi dengan jenis perselisihan hak 12 kasus dan perselisihan PHK 1 kasus,” jelasnya.

Baca juga:  Pandemi, Pengusaha Diharapkan Tidak PHK Karyawan

Menurutnya, dalam penyelesaian kasus pihaknya dibantu 7 orang mediator. Sebab, ketika terdapat permasalahan antara pengusaha dan pekerja dalam upaya menyelesaikan harus dengan aturan, yakni diselesaikan dengan bipartit untuk melakukan mediasi dan menjadi solusi kedua belah pihak. “Kalau dalam perda ini sudah diatur tetapi secara mengkhusus penyelesaiannya juga sudah diatur dalam peraturan dari kementerian,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan dewan selalu memonitor PHK sepihak yang menurutnya sudah tidak memenuhi unsur keadilan. Karena itu, pihaknya sepakat dengan penolakan rekayasa kontrak kerja waktu tertentu yang tidak mengandung asas keadilan.

Baca juga:  Dua Mayat WNA Asal Jepang DitemukanTerbakar

“Ini bagaimana dibangunnya suatu komunikasi, sehingga tidak terjadi PHK sepihak tidak terjadi rekayasa kontrak dan lain sebagainya. Pada prinsipnya mereka ingin mendapatkan hak-hak yang sama dan keadilan, jadi itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menyejahterakan seluruh masyarakat, termasuk pekerja pariwisata dengan seluruh federasi pekerja yang ada. Karena itu, pekerja mengharapkan ada proteksi dari pemerintah. “Bagaimana sih jika saya ini sebagai pekerja ada jaminan, ada kenyamanan, kemudian ada sesuatu harapan untuk masa depan mereka untuk keluarga,” ujarnya.

Baca juga:  Ini Alasan Polisi Keluarkan SP3 Kasus OTT Mudana

Dengan banyaknya masalah ketenagakerjaan yang terjadi akhir-akhir ini, politisi asal Dalung, Kuta Utara ini, berencana akan melakukan pertemuan setiap tiga bulan sekali secara periodik, sehingga tidak ada lagi masalah-masalah yang tidak terselesaikan. “Aspirasi yang disampaikan para pekerja akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk merancang peraturan daerah sebagai perlindungan kepada para pekerja di Badung,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN