Suasana sidak prokes yang digelar Tim Yustisi, Senin (9/5) di Padangsambian Kelod. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidak pelanggar protokol kesehatan (prokes) usai Lebaran, kembali dilakukan Satopl PP Kota Denpasar. hari pertama dilakukan sidak usai Lebaran ini, tim berhasil menjaring 39 orang pelanggar protokol kesehatan. Mereka ini terjaring saat Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban di simpang Jalan Gunung Saputan – Jalan Gunung Salak Desa Padangsambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat, Senin (9/5).

Kasatpol PP Kota Denpasar AAN Bawa Nendra mengatakan dalam penertiban ini semua diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. “Penegakan Prokes ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan COVID-19,” kata Bawa Nendra.

Baca juga:  Tim Yustisi Akhirnya Tutup Usaha Cincau Tak Higienis

Ia mengatakan, warga yang terjaring pelanggaran prokes setiap diadakan operasi yustisi masih ditemukan. Ia mengajak walaupun kasus sudah menurun penerapan prokes agar tetap dilaksanakan dengan disiplin. “Jangan sampai abai dengan prokes walaupun kasus sudah melandai,” katanya.

Untuk tetap menciptakan kedisiplinan dalam menerapkan prokes pihaknya akan tetap melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum prokes, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran bersama semakin meningkat.

Baca juga:  Pedagang dan Pengunjung Pasar Diingatkan Disiplin Prokes

Tidak hanya denda, kata dia, bagi yang terjaring tidak menggunakan masker dengan benar, pihaknya juga memberikan sanksi sosial, berupa hukuman push up. “Tindakan tegas kami lakukan untuk mengingatkan agar sadar tentang pentingnya mentaati prokes, salah satunya wajib menggunakan masker,” katanya.

Dengan berbagai upaya tersebut Bawa Nendra berharap masyarakat semakin paham akan pentingnya protokol kesehatan sehingga tidak ada yang melanggar lagi. Sehingga penularan COVID-19 bisa diputus, dan berharap perekonomian masyarakat bisa kembali normal. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Protokol Kesehatan Harga Mati!
BAGIKAN