I Wayan Semara Cipta. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polemik data jumlah penduduk di Kabupaten Badung yang akan memengaruhi jumlah kursi di DPRD Badung terus bergulir. Bahkan, sejumlah partai politik di Kabupaten Badung melayangkan surat ke KPU Badung agar segera menindaklanjuti penambahan kursi DPRD tahun 2024.

Sejumlah parpol tersebut diantaranya Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat  dan Partai Nasdem. Surat yang dilayangkan para petinggi parpol tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta bersama sejumlah Komisioner KPU.

Ketua DPD Partai Golkar Badung, Wayan Suyasa usai menyerahkan surat ke KPU Badung, Selasa (26/4), mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu yang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pendataan pemilih. Ia mengakui saat ini ada sedikit gejolak terkait jumlah penduduk yang akan mempengaruhi batalnya jumlah kursi DPRD Badung menjadi 45.

Baca juga:  PM Malaysia akan Ajukan Pengunduran Diri

“Didasari atas UU 7/2017 dan PKPU 16/2007  bahwa kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 500 ribu hingga 1 juta alokasi kursinya menjadi 45 dan ini yang perlu kami kawal serta jaga. Melihat agregat kependudukan di Badung, semester II tahun 2021 mencapai 500 ribu lebih. Hal ini yang perlu kita kawal karena kita sebagai partai politik ingin ada representatif perwakilan masyarakat yang lebih banyak di Badung. Sekaligus ingin mengingatkan KPU daerah dan KPU pusat dalam menetapkan jumlah kursi yang ada di Kabupaten Badung,” ujarnya sembari menambahkan surat ini tidak hanya untuk KPU saja namun juga ditembuskan ke Kemendagri.

Baca juga:  Polri Komitmen Berkontribusi Jaga Lingkungan

Sementara, Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta membenarkan terkait surat yang dikirim sejumlah parpol di Kabupaten Badung untuk mengingatkan KPU dalam aturan penambahan jumlah kursi di DPRD. “Kami tetap menunggu Data Agregat Kependudukan (DAK) Semester II dari KPU RI di bulan Oktober ini. Jadi, persiapan pemilu 2024 sudah dimulai di bulan Juni 2022 ini,” katanya.

Dikatakan, sebagai langkah awal, KPU Kabupaten Badung akan menerima DAK melalui KPU RI yang diserahkan oleh Kemendagri. Hal itulah yang menjadi dasar pihaknya dalam melakukan penetapan alokasi kursi DPRD pada jumlah kependudukan. “KPU Badung hanya menerima data saja nanti dan tidak berkewenangan dalam penetapan jumlah penduduk,” tegasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Viral Video Penolakan Masyarakat Bali Dukung Paslon PDIP, Koster Beri Tanggapan
BAGIKAN