Kedua terdakwa dikawal petugas kejaksaan usai sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Diadili kasus pencurian, dua WN Aljazair, terdakwa Hamou Redhouane (49) dan Abdel Hafid Bouadjadja (28), Selasa (11/7) dihukum masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dalam sidang di PN Denpasar. Majelis hakim pimpinan Putu Sudariasih dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Atas putusan itu, terdakwa pun menerimanya. Apalagi putusan itu turun enam bulan dari tuntutan jaksa.

JPU dari Kejari Badung sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama dua tahun penjara. Kedua terdakwa oleh jaksa, diadili kasus pencurian barang penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban.

Baca juga:  Fosil Karang dan Akar Bahar Selundupan Disita di Gilimanuk

Sebagaimana dalam dakwaan JPU Febrina Irlanda, aksi pencurian yang dilakukan terdakwa di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung, pada Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 Wita.

Peristiwa bermula ketika kedua terdakwa datang ke Bandara Ngurai Rai mengedarai sepeda motor. Di sana, mereka memantau situasi. Terdakwa Hamou melihat tas jinjing milik Dinda Karin Daniswari yang diletakkan di atas troli. Kemudian terdakwa Hamou mengambilnya dan menguras isi tas, lalu membuang tas itu.

Baca juga:  Mesin Jukung Nelayan Bunutan Digondol Maling

Kedua terdakwa kembali melakukan aksinya, melihat tas milik Sviatoslav Fomenko dalam keadaan terbuka. Kemudian terdakwa Hamou duduk membelakangi saksi agar bisa mengambil isi tas. Kala itu yang didapat berupa pasport, kartu ATM dan kartu identitas milik korban. Hasil curiannya diserahkan pada terdakwa Abdel. Oleh Abdel, barang-barang milik saksi itu dibuang di saluran air dekat parkiran mobil Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga:  Ngaku Anaknya Perlu Uang, Tukang Las Bobol Kos-kosan

Belum puas, kedua terdakwa kembali mencari sasaran. Di parkiran bandara, keduanya melihat tas ransel milik Leila Simone Gbelia yang diletakkan di troli. Agar aksinya tidak ketahuan, terdakwa Abdel mengajak saksi ngobrol. Sementara terdakwa Hamou melancarkan aksinya.

Setelah berhasil mengambil tas ransel tersebut, terdakwa Hamou membawa tas ransel tersebut ke area parkiran sepeda motor bandara. Atas perbuatan kedua terdakwa, saksi Dinda mengalami kerugian Rp 2,7 juta. Saksi Sviatoslav sekitar Rp 15 juta, dan saksi Leila Simone Gbelia sekitar Rp 114 juta. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN