Barang- Barang-barang terlarang yang berasil diamankan petugas Lapas. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Karangasem melaksanakan kegiatan pemberantasan barang-barang terlarang dalam kegiatan Pemasyarakatan bersih-bersih dalam rangka hari bakti pemasyarakatan ke-58 pada, Selasa (19/4). Dalam kegiatan itu, petugas berasil mengamankan sejumlah barang terlarang dari blok yang ditempati warga binaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, mengungkapkan, kegiatan pemasyarakatan bersih-bersih ini bertujuan untuk menciptakan lapas aman dan tertib, bebas dari barang terlarang, alat komunikasi, narkoba, uang dan yang lainnya dari warga binaan selama menjalani masa tahanan dan masa pidana. “Kegiatan ini dilakukan di seluruh Bali, dan dipusatkan di Karangasem. Barang-barang itu melanggar SOP. Diharapkan lewat kegiatan ini,dapat mencapai tujuan pemasyarakatan, serta membangun masyarakat seutuhnya,” ucapnya.

Baca juga:  Satgas Sasar Sektor Non Esensial yang Masih Buka

Jamaruli Manihuruk, menambahkan, kegiatan ini juga untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Untuk itu, pihaknya berharap semuanya dapat membiasakan budaya hidup sehat dan bersih. “Terlebih lagi, hingga saat ini penyebaran virus Covid-19 masih terjadi dan belum berakhir. Jadi, perlu menerapkan disiplin secara ketat untuk mencegah penyebaran virus ini kian meluas,” harapnya.

Dia menjelaskan, dari pengecekan barang-barang terlarang di semua blok, petugas berasil mengamankan sejumlah barang, yakni diantaranya kaca, gelas, mangkok, piring, korek api, benang, amplas, obat obatan, paku, alat cukur kumis. “Barang-barang ini akan dimusnahkan nantinya,” tutupnya. (Eka Prananda/Balipost).

Baca juga:  Trend Kesembuhan Pasien di Buleleng Meningkat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *