Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua memberikan pelayanan perdana Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival kepada seorang warga asing dari Timor Leste di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, NTT, Selasa (12/4/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyesuaikan atau memberlakukan tarif layanan keimigrasian baru. Sebelumnya tarif ini tidak terakomodir di kebijakan lama.

“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (17/4).

Perubahan tarif layanan keimigrasian itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkumham RI. Dari sisi visa, kata dia, yang berubah hanya tarif visa kunjungan.

Baca juga:  Polri Selidiki Motif Perempuan Bercadar Todongkan Senpi

Layanan yang tidak tercantum dalam PMK atau kebijakan baru tersebut tetap mengacu pada PP 28 Tahun 2019. Misalnya, Visa on Arrival (VoA) tarifnya tetap Rp500 ribu demikian pula dengan perpanjangan.

Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru tersebut adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan. Per 16 April 2022, visa kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dolar AS atau sekitar Rp718 ribu. Kini, melalui PMK baru naik menjadi Rp 2 juta untuk visa kunjungan selain tujuan wisata.

Baca juga:  Tambahan Warga Bali Terpapar COVID-19 Masih 3 Digit, Korban Jiwa 1 Digit

Sedangkan untuk visa kunjungan wisata, orang asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp2 juta. “Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp2 juta,” ujarnya.

“Sementara untuk visa tinggal terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah dan masih mengacu pada aturan lama,” kata Widodo.

Ia menjelaskan dalam PMK yang baru tersebut diatur tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi dan mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.

Baca juga:  Sebanyak 56 Prajuru Desa Adat Dikukuhkan pada Purnama Kapitu

Per 16 April 2022, kata dia, keduanya belum diberlakukan karena memang visa kunjungan prainvestasi dan ITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya. “ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari,” kata dia.

Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait atau masih belum dibuka mengingat pandemi COVID-19 belum dinyatakan berakhir, dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN