Pelaku pembuang limbah ke sungai menjalani sidang tipiring pada Rabu (13/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembuang limbah yang menyebabkan aliran sungai di Jalan Rsimuka, Desa Tegal Kerta, Denpasar memerah akhirnya menjalani sidang tipiring, Rabu (13/4). Hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 2,5 juta subsider 7 hari kurungan kepada pelaku pembuang limbah sablon, Sumadi.

Pria asal Banyuwangi yang tinggal di Jalan Kebo Iwa, Denpasar ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran akibat dari membuang limbah ke sungai. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan hakim I Putu Suyoga dan panitera Ni Komang Sri Utami.

Baca juga:  Gubernur BI Ingatkan Bali, Wujudkan Pariwisata Berkualitas dengan Ketahanan Pangan

Sumadi mengakui telah lalai sehingga limbahnya langsung ke sungai. Ia mengaku pengolahan limbahnya bocor, sehingga mengalir ke sungai.

“Karena ketidaksengajaan, itu yang meringankan, walaupun demikian tetap kena sanksi karena ini termasuk kelalaian,” kata hakim I Putu Suyoga.

Atas putusan tersebut, Sumadi menerima sanksi tersebut. “Iya saya menerima dan memang harus mengakui kalau saya salah,” katanya.

Ia mengaku telah menggeluti usaha sablon selama 6 tahun. Peristiwa ini diklaim baru pertama terjadi.

Baca juga:  Tukad Mati di Jalan Rsimuka Denpasar Berwarna Merah, Warga Harap Ditertibkan

Sungai di wilayah Jalan Rsimuka memerah pada Kamis (7/4). Diduga warna merah ini akibat dari limbah sablon di hulu. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *