Sidang pembacaan vonis LPD Tuwed, Melaya, Jembrana, Selasa (5/4). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua LPD Tuwed, Melaya, Jembrana, terdakwa Dewa Putu Astawa, Selasa (5/4) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti. Saat membacakan vonis, majelis hakim dengan hakim ad hoc Nelson dan Soebekti, menyatakan Dewa Putu Astawa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider.

Sehingga oleh hakim tipikor, ketua LPD itu dihukum selama tiga tahun penjara. Vonis hakim turun dari tuntutan jaksa. JPU I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, I Wayan Yuda Satria, dkk., sebelumnya menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.

Masih dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca juga:  OTT Bupati Nganjuk Kerja Sama dengan Polri

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Astawa, yakni membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 487 juta, yang kemudian disetorkan ke kas negara dalam hal ini LPD Pakraman Tuwed. Jika terdakwa tidak membayar selama kurun waktu satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Selain Astawa, duduk sebagai terdakwa dalam korupsi LPD Tuwed adalah kasirnya, terdakwa Ni Nengah Suastini. Namun vonis berbeda dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa Suastini. Wanita yang saat itu sebagai kasir di LPD Desa Adat Tuwed itu, dihukum selama dua tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Baca juga:  Disoroti, Ancaman Hukuman Pidana Pemilu Kurang dari 5 Tahun

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 84 juta, untuk disetor ke kas negara dalam hal ini LPD Tuwed. Apabila tidak mempunyai harta benda yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

Mereka dinyatakan terbukti dan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, dugaan korupsi LPD Desa Adat Tuwed, Melaya, Jembrana, yang mendudukan Dewa Putu Astawa selaku Ketua LPD dan Ni Nengah Suastini sebagai kasir LPD, dilakukan dalam rentang waktu tahun 2006 hingga 2018. Mereka diduga mengambil dana kas LPD Desa Adat Pakraman Tuwed itu secara unprocedure.

Baca juga:  Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Modusnya, penggunaan dana kas dari yang disebut tersisa miliaran, namun faktanya hanya beberapa ratus ribu rupiah. Kedua terdakwa, dinilai secara bersama-sama menggunakan dana kas LPD secara tidak sah, hingga mengakibatkan LPD Desa Pekraman Tuwed mengalami kerugian sebesar Rp 989.822 472. (Miasa/balipost)

BAGIKAN