Salah satu wisatawan saat dihentikan petugas pemungutan retribusi pariwisata di Nusa Penida. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pungutan retribusi pariwisata di Nusa Penida, mulai efektif lagi sejak 1 April 2022. Langkah progresif untuk menormalkan kembali PAD dari Dinas Pariwisata itu, menuai protes dari masyarakat Nusa Penida sendiri, khususnya dari kalangan pelaku pariwisata.

Mereka menganggap kebijakan ini tidak bijak, di tengah situasi Nusa Penida yang masih berjuang untuk kembali bangkit melalui pariwisata.

Seperti yang disampaikan salah satu masyarakat setempat Ketut Gunaksa, Senin (4/4), dia mengaku sangat menyayangkan adanya pungutan retribusi di tengah situasi yang belum pulih dari pandemi. Ini membuat pemerintah daerah terkesan tidak memiliki empati dengan situasi Nusa Penida dan kondisi pelaku pariwisata setempat, yang sedang berjuang untuk bangkit kembali, pascakondisi pariwisata terpuruk dalam dua tahun terakhir.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi DID Tabanan, Eka Wiryastuti Disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar

Langkah ini malah membuat wisatawan berpikir dua kali mau berwisata ke Nusa Penida. “Mengefektifkan pungutan retribusi di tengah kondisi pariwisata belum pulih, kurang tepat. Biarkanlah dulu gratis, agar lebih cepat ramai. Mestinya, fokus pemerintah daerah haruslah lebih dulu memulihkan pariwisata dengan berbagai program strategis, bukan tergesa-gesa melakukan pungutan,” katanya.

Sebagai pelaku pariwisata, dia meminta agar kunjungan wisatawan ke Nusa Penida tetap digratiskan dulu, untuk memantik kunjungan wisatawan yang lebih banyak. Sehingga mempercepat proses pemulihan pariwisata Nusa Penida, agar kembali menggeliat seperti sebelumnya.

Baca juga:  Pungutan Retribusi ke KDTWK Kintamani Ditiadakan Sementara

Dia juga menyesalkan tidak ada sosialisasi yang jelas, baik kepada pelaku pariwisata maupun wisatawannya. Akibatnya, situasi ini beberapa memicu ketegangan di Nusa Penida, karena tiba-tiba sudah ada pos pungutan retribusi wisatawan, senilai Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu untuk anak-anak.

Menurutnya, masih banyak hal yang perlu disempurnakan di Nusa Penida, daripada sekadar memikirkan pungutan retribusi. Agar seluruh potensi benar-benar dikemas dengan nyaman dan profesional. Karena pariwisata sangat berkaitan erat dengan pelayanan dan kenyamanan.

Baca juga:  Pembangunan Pelabuhan Segitiga Emas Sampalan Diapresiasi Warga dan Pengusaha

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung A.A Gede Putra Wedana, mengatakan langkah ini dilakukan atas sejumlah pertimbangan. Selain karena kunjungan wisata mulai bergerak normal, perda terkait juga harus diterapkan, khususnya Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

“Pascatutup karena pandemi, kan sudah tidak dilakukan pungutan. Sekarang sudah mulai ada kunjungan. Makanya sekarang kami efektifkan lagi pungutannya, khususnya pada 12 destinasi wisata di Nusa Penida. Kalau tidak begitu, tidak ada pendapatan daerah,” terang Wedana. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN