Uang
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tren alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk kabupaten/kota di Provinsi Bali terus menurun. Terhitung sejak 2020, pagu DID untuk Bali sebesar Rp744,79 miliar, kemudian turun menjadi Rp544,74 miliar pada 2021, dan pada 2022 turun lagi menjadi Rp293,22 miliar.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Teguh Dwi Nugroho mengatakan, pemerintah pusat memberikan insentif berupa DID yang diberikan pada daerah karena daerah mampu mengelola pembangunan daerahnya. Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, misalnya terkait tingkat pengangguran yang semakin berkurang, tingkat kesejahteraan yang semakin meningkat, tingkat pembangunan manusia yang semakin baik.

Baca juga:  Tiga Orang PDP COVID-19 Dinyatakan Sembuh

Selain itu juga terkait laporan keuangan wajar tanpa pengecualian. “Itu nanti ada presentase,
perhitungannya, dan kemudian nanti pemerintah pusat menetapkan berdasarkan SK Menkeu terkait penetapan DID. Jadi belum tentu suatu daerah tahun ini mendapatkan alokasi DID, tahun depan akan mendapatkan lagi. Sebaliknya, belum tentu juga tahun ini tidak mendapatkan, dengan indikator tadi, bisa mendapatkan. Ini sifatnya insentif yang diberikan
oleh pemerintah,” jelasnya.

Sementara secara umum, alokasi dana TKDD (Transfer ke Daerah) sebesar Rp10.530 miliar, dan realisasi per 28 Februari 2022 telah mencapai 15,87 persen atau sebesar Rp1.671,50
miliar. Pagu TKDD 2022 lebih rendah dari pagu 2021 dan 2020. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Upaya Pemprov Bali di TPA Suwung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *