Ketua BUMDes Paksebali, Made Mustika (kiri) didampingi Perbekel Paksebali Putu Ariadi memberikan keterangan, Rabu (23/3). (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejari Klungkung sedang melakukan lidik terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan BUMDes Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung. Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman, Selasa (22/3), membenarkan BUMDes Paksebali ini diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan.

Adanya informasi ini ditanggapi Ketua BUMDes Paksebali I Made Mustika, Rabu (23/3). Ia mengaku bingung dengan lidik tersebut. Padahal, menurutnya, pelaporan keuangan sudah disusun secara berkala dan tidak pernah ada persoalan dari Badan Pengawas BUMDes.

Mustika mengatakan BUMDes Paksebali, memiliki lima unit usaha. Antara lain Unit Pasar Desa, Unit Pengelolaan Sampah, Unit Simpan Pinjam, Unit Wisata dan Unit PAM Desa. Bahkan, di 2021 menurut Mustika, BUMDes Paksebali masih bisa mencatatkan keuntungan hingga Rp 100 juta.

Perihal lidik Kejari Klungkung ini, Mustika mengaku kaget. Sebab, tiba-tiba Sekretaris dan Bendahara BUMDes dipanggil pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan.

Baca juga:  Pro Kontra Retribusi Sebabkan Citra Pariwisata Nusa Penida Terdegradasi

“Sekretaris dan bendahara BUMDes  dipanggil mendadak. Kami kan bingung, ini ada apa? Saya yang ngelola saja tidak tahu masalahnya, apa lagi yang lain. Diminta bawa dokumen. Ditanya tupoksi. Diminta siapkan pelaporan bulanan hingga rencana kerja,” kata Mustika didampingi Perbekel Paksebali Putu Ariadi.

Sejauh ini sudah ada empat orang yang dipanggil pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Sekretaris Desa I Wayan Kita, Bendahara Desa A.A Istri Oka Ekawati, Sekretaris BUMDes Ni Ketut Sumiasih dan Bendahara BUMDes I Wayan Warsa.

Mustika meminta para pihak yang mempertanyakan bagaimana penggunaan keuangan, termasuk pendapatan BUMDes, sebaiknya bertanya langsung ke BUMDes Paksebali. “Jangan sampai masyarakat kami menjadi gaduh. Kebetulan sih belum. Kami tidak merasa ada yang salah,” tegasnya.

Baca juga:  Tokoh Masyarakat Banjarangkan Datangi Kejati Bali, Minta Kasus Pembangunan SDN 1 Diproses

Perbekel Paksebali yang penasaran, ikhwal adanya pelaporan ini, sempat proaktif datang langsung ke Kantor Kejari Klungkung. Ternyata proses lidik Kejari Klungkung, berawal dari adanya pengaduan masyarakat.

Ariadi menegaskan bahwa tidak mungkin BUMDes Paksebali melakukan penyalahgunaan keuangan. Menurutnya, kalau ada penyelewengan, tidak mungkin ada keuntungan. “Kalau mau mengadu (ke Kejaksaan), seharusnya cek dulu. Kami kan ada badan pengawas. Kalau begini terus, ke depan akan susah mencari orang yang kerja di desa,” katanya.

Mustika mengungkapkan dari lima unit usaha BUMDes Paksebali, unit wisata sempat populer dengan ikon Resto Kali Unda. Namun, setelah pandemi, kunjungan minim, unit wisata menjadi anjlok.

Resto Kali Unda sebagai andalan unit wisata, sudah rugi selama dua tahun karena minim pendapatan. Meski demikian, restoran masih beroperasi, dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Baca juga:  Kejari Klungkung Tahan Ketua LPD Bakas

Mustika menambahkan, beda dengan unit wisata, kalau unit usaha lain, seperti PAM Desa, malah keuntungannya naik. Ini karena kebocoran jaringan sudah tidak ada.

Kalau dulu, diakui pemiliharaan yang banyak, karena jaringannya sudah lama. Sekarang karena biaya pemeliharaan sedikit, pemakaian normal, sehingga keuntungan naik. Unit pengelolaan sampah juga sudah untung.

Demikian juga unit pasar desa. Unit pasar desa sempat terganggu karena kebijakan pasar yang boleh buka pukul 06.00 WITA pada saat pandemi. Padahal, pedagang dan pembeli biasanya sudah memenuhi pasar sejak pukul 05.00 WITA, sehingga banyak yang tidak jualan.

Sekarang setelah situasi sudah normal, terbuka secara bebas. Maka, pungutannya kembali dimaksimalkan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN