Warga disanksi menyapu saat sidak masker, Rabu (23/3). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat ini kondisi COVID-19 di Denpasar semakin melandai. Bahkan, saat ini dalam PPKM sudah berada di level 2.

Namun, sidak masker masih tetap berlangsung. Masih ada pula yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Tapi, pelanggar yang terjaring tidak serta merta didenda uang. Para pelanggar dihukum menyapu lingkungan di tempat melakukan sidak.

Seperti dilakukan saat tim yustisi Denpasar melakukan sidak masker di simpang Jalan Hayam Wuruk-Jalan Anyelir-Jalan Akasia, Kelurahan Sumerta Denpasar, Rabu (23/3). Pada sidak kali ini sebanyak 22 orang pelanggar masker terjaring.

Baca juga:  Ratusan Tokoh Dianugerahi Bintang Jasa

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, tak ada pelanggar yang didenda dalam sidak ini. Semua pelanggar tersebut diberikan sanksi administrasi.

Selain itu mereka juga dihukum untuk menghafalkan Pancasila. Ada juga yang diminta membersihkan lingkungan sekitar tempat sidak dengan cara menyapu. “Kami berikan mereka hukuman membersihkan lingkungan sekitar. Kami siapkan sapu dan serok dan mereka menyapu,” katanya.

Baca juga:  Pelimpahan Tahanan Ditiadakan, Ini Kata Kapolresta

Sudarsana mengatakan hukuman membersihakan lingkungan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Selain itu, juga sebagai pengingat agar pelanggar selalu menggunakan masker saat ke luar rumah.

Pihaknya menambahkan, saat ini kebanyakan sudah membawa masker hanya saja ditaruh di saku atau menggunakan masker tidak sesuai ketentuan. “Ada juga menggunakan masker di dagu dan ada juga yang maskernya ditaruh di saku, dam kami bina agar selalu taat,” katanya.

Baca juga:  Jika Gunung Agung Erupsi, Ini yang Harus Dipersiapkan

Sementara itu, Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan, protokol kesehatan masih harus menjadi perhatian masyarakat. Walaupun kasus melandai, namun masih ada yang terjangkit.

Karena itu, penerapan protokol kesehatan masih mutlak diterapkan. Masyarakat diminta tidak abai dengan protokol kesehatan saat kasus melandai. “Pandemi belum berakhir, prokes masih wajib diterapkan ketika kita keluar rumah,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *