Pelimpahan tahap II secara online dalam kasus surat rapid test palsu. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik kepolisian melakukan pelimpahan tahap II atas perkara tindak pidana pemalsuan surat rapid test yang dilakukan oleh tersangka Aan Setiawan (35) asal Bondowoso, Jawa Timur. “Pelimpahan dilakukan 20 Juli 2020,” ucap Kajari Badung Hari Wibowo didampingi Kasipidum Rahmadhy Seno Lumakso dan Kasiintel Made Bamax.

Pelimpahan tahap II secara teleconference sekaligus pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka. Dikatakan, Aan Setiawan membuat surat-surat kesehatan dan surat jalan atau pernyataan palsu dengan mencontoh dari internet.

Baca juga:  Wajib Suket Rapid Test Untuk Datang ke Kintamani, Polres Bangli Tunggu Rapat Teknis

Setelah itu tersangka membubuhkan kop surat dengan kop surat perusahaan tempat tersangka bekerja sebelumnya. Selanjutnya surat hasil buatan tersangka dicetak banyak oleh tersangka dengan membubuhkan stempel bertuliskan Puskesmas IV Denpasar Selatan dan bertuliskan PT. Kreasi Sentosa Abadi.

Surat keterangan sehat dan surat jalan atau pernyataan ini kemudian dijual tersangka kepada penumpang yang akan pulang kampung namun tidak memiliki kelengkapan diri. Surat dijual dengan harga Rp 250.000.

Pada saat menjemput penumpang dan hendak menuju Pelabuhan Gilimanuk, kendaraan tersangka dengan nomor polisi W 7118 US diberhentikan oleh petugas pemeriksa di Jalan Raya Mengwitani, dekat Pospam Ketupat COVID-19. Di sana dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan pada saat itu ditemukan dari tangan tersangka berupa 10 bendel surat-surat berisi surat keterangan kesehatan dan surat jalan yang identitasnya tidak sesuai dengan identitas penumpang.

Baca juga:  Pendam IX/Udayana Pererat Komsos dengan Insan Pers

Setelah didalami dan dilakukan interogasi terhadap tersangka dan penumpang, diketahui bahwa surat-surat berupa surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut palsu. Aan Setiawan akhirnya dilaporkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga Pos Ketupat COVID-19 di Jalan Raya Mengwitani pada Rabu, 20 Mei 2020.

“Kejaksaan Negeri Badung tetap berkomitmen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yaitu dalam fungsi penuntutan secara maksimal dengan menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” ucap Hari Wibowo sembari menambahkan, tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Screening COVID-19, Puluhan Wartawan Di-Rapid Test
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *