Tangkapan layar anggota DPR RI, Nyoman Parta, saat RDP dengan Menteri Perdagangan, Kamis (17/3). (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Parta, SH meminta Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, memastikan aturan baru terkait subsidi minyak goreng dibarengi ketersediaan stok. Pasalnya, kata Parta dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Menteri Perdagangan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (17/3), rakyat sudah sangat lelah dalam sengkarut minyak goreng ini.

“Lelah karena harus menyediakan uang lebih banyak untuk mendapatkan minyak goreng dan juga lelah secara psikis. Karena akal waras kita dibuat sangat terganggu,” kata Parta dikutip dari rilisnya.

Nyoman Parta mengatakan Indonesia adalah negara penghasil sawit terbesar di dunia. Tapi dalam kenyataannya, terjadi kelangkaaan minyak goreng. “Rakyat mendapatkan minyak goreng dengan harga yang tinggi, bahkan antre untuk membeli minyak goreng. Sekali lagi penghasil sawit terbesar di dunia. Tapi terjadi kelangkaaan, terjadi antrean membeli minyak goreng,” katanya.

Parta mempertanyakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 tahun 2022. Dengan ketentuan minyak curah bersubsidi diberikan kepada produsen bagaimana memastikan subsidinya diambil oleh produsen dan barangnnya dipastikan ada. “Menteri harus memastikan. Sekali lagi tolong pastikan ada subsidi, ada juga barangnya. Bukan sebaliknya ada subsidi kepada produsen tapi minyak gorengnnya tidak ada,” katanya.

Baca juga:  Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Masih Lampaui Rp 14 Ribu, Badung Surati Distributor

Ia menambahkan minyak curah bersubsidi sangat mudah untuk dikemas, baik tanpa merk maupun dengan merk. Dikhawatirkan oknum pengusaha repacker atau pengemasan besar bisa bertindak nakal memanfaatkan kebijakan minyak berubsidi ini. “Nanti saya khawatir minyak curah bersubsidi untuk kebutuhan rakyat menjadi langka karena sudah dikemas,” katanya.

Ia menyebut rakyat lelah karena jauhnya nilai pengharapan dengan nilai kenyataan sebagaimana yang termaktub pada konstitusi, UUD 1945, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. “Tetapi, praktiknya kebutuhan negara lain lebih diutamakan lewat ekspor CPO sedangkan kebutuhan dalam negeri diabaikan. Negara lain yang mendapatkan minyak rakyat, sementara rakyat sendiri sengsara,” kata mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali itu.

Menurut Nyoman Parta, ketentuan tentang Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen yang diatur dalam Permendag Nomor 6 tahun 2022 sudah bagus, namun dinilai belum serius dilaksanakan sudah dicabut dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 tahun 2022. Dengan dicabutnya ketentuan tentang DMO, Nyoman Parta mempertanyakan, apa yang dipergunakan sebagai alat pengontrol bagi eksportir CPO. Siapa pula yang menjamin mereka tidak ekspor semuanya dan mengabaikan kebutuhan dalam negeri?

Baca juga:  Menpar Arief Yahya Himbau Wisatawan Jangan Panik

Pengawasan

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Menteri Perdagangan Lutfi mengatakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akan memastikan harga minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter didapatkan oleh masyarakat. Caranya dengan melakukan pengawasan dari proses produksi hingga distribusi.

Ia mengatakan proses produksi minyak goreng curah akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian mulai dari produsen hingga distributor.

Lutfi mengatakan Kementerian Perindustrian akan memisahkan terlebih dulu minyak goreng untuk kebutuhan industri dan kebutuhan konsumsi. Setelah dipisahkan, selanjutnya Kementerian Perindustrian akan menentukan produsen yang akan memproduksi minyak goreng curah.

“Menteri perindustrian sejak kemarin bertanggung jawab untuk meregistrasi ini, untuk memisahkan minyak industri dan minyak konsumsi. Kemudian setelah dipisahkan, kementerian perindustrian akan menentukan produser-produsernya untuk minyak goreng curah tersebut,” kata Lutfi.

Baca juga:  Kenali Gejala Awal COVID-19, Keluhan Pada Mata Bisa Jadi Salah Satunya

Selanjutnya produsen minyak goreng curah tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan kepada distributor yang akan mendistribusikan minyak goreng itu ke masyarakat.

Dari proses produksi dan distribusi minyak goreng curah tersebut kemudian akan dihitung harga keekonomiannya. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kemudian ditugaskan untuk menyubsidi sebesar harga keekonomian tersebut agar minyak goreng curah seharga Rp14.000 bisa didapatkan oleh masyarakat.

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng paling mahal sebesar Rp14 ribu per liter dan mengembalikan harganya pada mekanisme pasar. Namun pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah agar bisa dijual seharga Rp14 ribu per liter di tingkat masyarakat.

“Jadi pada tanggal 16 Maret telah menetapkan Permendag nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag nomor 6 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan. Untuk harga eceran tertinggi minyak goreng curah sekarang sudah ditetapkan Rp14.000 per liter atau setara dengan Rp15.500 untuk per kilogram,” kata Lutfi. (kmb/balipost)

BAGIKAN