Ilustrasi - Display beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam peluncuran “Gerakan Pangan Murah Beras SPHP” di Jakarta, Jumat (18/7/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Masyarakat berhak untuk meminta ganti rugi jika mendapatkan beras yang tidak sesuai mutu atau oplosan, serta tidak sesuai takaran tertera di kemasan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang saat ditemui di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (18/7), mengatakan hal ini telah telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Di Pasal 4, hak konsumen, hak untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar dan mendapat hak untuk mendapatkan pembinaan,” kata Moga.

Baca juga:  Singa Mas Indonesia Meriahkan Lampung Fair 2017

“Ini yang di bawahnya hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi,” ujar dia menambahkan.

Lebih lanjut, Moga mengatakan konsumen bisa meminta ganti rugi dengan menyertakan bukti nota atau faktur belanja.

“Setiap kali kita pembelian, kan, pasti ada faktur atau bon gitu, ya. Itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu, lalu selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli,” kata Moga.

Namun, jika konsumen yang meminta ganti rugi dipersulit, maka masyarakat bisa mengadukan keluhan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Baca juga:  Gunung Merapi Kembali Keluarkan Pijaran Lava

“Bisa (laporkan), kan ada LPKSM, ada BPSK. Sebagai konsumen, (kita) harus berdaya,” ujar dia.

Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan, dan pemantauan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag di 62 kabupaten/kota, ditemukan bahwa 30 dari 98 produk beras memiliki kuantitas yang tidak sesuai ketentuan atau ditolak hingga Maret 2025.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) dan melakukan pembinaan secara daring pada 17 April 2025.

Baca juga:  Ekonomi RI Tangguh Meski Dunia Dilanda Ketidakpastian

Selanjutnya, pada April 2025 Ditjen PKTN melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.

Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan sembilan merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu, dan telah diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN