Keempat pelaku narkoba yang diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Jembrana. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Jembrana membekuk pelaku narkoba jenis shabu-sabu yang diamankan di sejumlah lokasi di Jembrana. Dari tiga perkara kasus yang ditangani, satu di antaranya diduga pengedar melibatkan bapak dan anak.

Hanya saja, polisi baru membekuk anaknya ADNW alias A (21) asal desa Warnasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Pemuda yang berstatus mahasiswa ini ditangkap petugas saat menjual tiga paket shabu di sekitar Taman Kota Jembrana, Rabu (9/3) sore.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan. Saat digeledah dari tangan kanan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan potongan pipet warna hitam. “Dari hasil interograsi tersangka mengaku diperintahkan oleh ayahnya inisial IKAW alias Pak Tut, untuk menjual pada seseorang,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (14/3) kemarin.

Baca juga:  Sidang Eka Wiryastuti Nyerempet DID Buleleng

Tim Opsnal selanjutnya melakukan penggeledahan ke rumah, dan kembali ditemukan sejumlah paket shabu siap jual. Ayah tersangka melarikan diri dan saat ini masih jadi DPO.

Di dalam rumah dan halaman ditemukan sebuah kantong kain warna hitam di dalam gulungan ijuk. Untuk mengelabui, barang tersebut disimpan di kandang ayam. Dari kandang ayam itu, ditemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 lembar potongan kantong plastik, kemudian 5 diantaranya dibungkus dengan potongan pipet warna hitam.

Baca juga:  Terima Sabu dari Napi Wanita, Pelaku Dituntut 12 Tahun Penjara

Total yang diamankan 12 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 31,63 gram bruto atau 29,46 gram netto.

Selain satu perkara ini, Satres Narkoba Polres Jembrana juga mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda. Pada Jumat (4/3) malam, pelaku dengan inisial IMR alias Dani (35) asal Tuwed, Melaya diamankan di jalan sekitar Kaliakah, Negara. IMR mengaku membeli dari seseorang dua paket shabu dengan berat keseluruhan 0,45 gram bruto atau 0,11gram netto.

Sedangkan dua pelaku lainnya diamankan di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jumat (11/3) dinihari. Tersangka RH alias Rizal (30) pemilik rumah digerebek dan didapati sejumlah narkoba jenis Shabu berikut bong.

Baca juga:  Padanggalak Disisir, Ini Hasilnya

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini, dan mendapati tersangka PAS alias Wito (25) asal Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Wito diketahui yang memberikan Shabu kepada Rizal. Polisi mengamankan satu klip plastik berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0, 22 gram bruto atau 0,05 gram netto.

Keempat pelaku narkoba ini diamankan di Polres Jembrana dan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN