Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster tengah mengembangkan dan menata wilayah dan lingkungan Provinsi Bali yang bersih, hijau dan indah melalui Bali Energi Bersih dengan memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Untuk mewujudkannya, Gubernur Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.

Menurutnya, pemanfaatan PLTS Atap merupakan kebutuhan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan serta mendukung Bali sebagai destinasi pariwisata berkualitas dalam menghadapi perkembangan zaman secara lokal, nasional, dan global. Langkah ini pun mendapat apresiasi. Salah satunya dari Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali, Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si.

Sebagai Badan Hukum penyelenggara Pendidikan Tinggi Universitas Warmadewa (Unwar), pihaknya siap mendukung pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang energi bersih. Menurut Wisnumurti, SE Nomor 5 Tahun 2022 ini sangat strategis dan prospektif dalam mewujudkan Bali bersih dan bebas polusi sebagaimana semangat “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, khususnya di bidang energi bersih.

“Universitas Warmadewa sebagai salah satu perguruan tinggi swasta di Bali sangat mendukung, apalagi kebijakan ini relevan dengan visi kita dibidang ekowisata, yakni mensinergikan lingkungan dalam arti luas dengan Bali sebagai destinasi Pariwisata yang ramah lingkungan,” ujar Wisnumurti, Selasa (8/3).

Tidak hanya itu, sesuai dengan instruksi Gubernur Koster melalui SE Nomor 5 Tahun 2022 ini, Wisnumurti juga siap mengembangkan kurikulum pembelajaran di bidang energi bersih dan menyiapkan pengelolaan PLTS Atap dengan melibatkan SDM atau tenaga kerja lokal. “Walau tidak secara khusus menjadi mata kuliah, namun substansi energi bersih dan ramah lingkungan sudah masuk dalam matakuliah, seperti kebijakan pembangunan ekowisata di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, blue ekonomi di Fakultas Ekonomi, ataupun dalam pembahasan ekowisata sebagai visa Unwar,” ujarnya.

Baca juga:  Vaksin AstraZeneca yang Dihentikan Penggunaannya Tidak Didistribusikan ke Bali

Tidak hanya itu, pihaknya juga siap mendukung pemerintah dalam menyediakan tempat uji kompetensi dan pelatihan dalam penerapan energi bersih khususnya pemanfaatan PLTS Atap. Bagi Wisnumurti, hal ini penting dilakukan untuk mendukung kebijakan Gubernur Koster mewujudkan Bali energi bersih. Apalagi, energi bersih perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali.

“Unwar telah menjadikan lingkungan sebagai PIP (pola ilmiah pokok,red) tentu sangat beralasan mengingat Pulau Bali yang kecil harus benar-benar dijaga dari polusi. Pengembangan teknologi ramah lingkungan, pertanian berbasis organik, blue ekonomi menjadi konsentrasi utama kita, khususnya dibidang riset yang kita biayai,” tandasnya.

Pengamat Lingkungan, Dr. I Made Sudarma, M.S., mengatakan, dikeluarkannya SE Nomor 05 Tahun 2022 merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Provinsi Bali terhadap mitigasi perubahan iklim melalui Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) yang ditandatangani pada tanggal 14 Januari 2020. RPRKD ini sejalan dengan konsep dan filosofi pembangunan Provinsi Bali, yaitu Tri Hita Karana yang menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan. Upaya pembangunan rendah karbon menjadi langkah strategis untuk mempercepat pencapaian pembangunan rendah emisi dan ekonomi hijau.

Baca juga:  PAC se - Kabupaten Tabanan Usulkan Eka Wiryastuti Menjadi Gubernur Bali

Lebih lanjut dikatakan, dampak Covid-19 sangat dirasakan di berbagai daerah, terutama Provinsi Bali yang sumber pendapatan bertumpu pada sektor pariwisata. Untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi daerah, disamping mengembalikan perekonomian juga tetap memperhatikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan melalui build back better. Pembangunan rendah karbon dan ekonomi hijau yang menjadi fokus dari RPRKD diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap meningkatnya kegiatan bidang ekonomi, seperti lapangan kerja hijau, investasi hijau, dan pertumbuhan ekonomi hijau.

Pada bidang sosial PRK, diharapkan dapat meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap pandemi, perubahan iklim, dan bencana serta di bidang lingkungan adanya penurunan emisi dapat mencegah kepunahan biodiversitas, dan perlindungan kawasan hutan. Pemerintah Provinsi Bali melalui visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan sejahtera didasarkan atas landasan filosofi pembangunan Bali, yaitu Tri Hita Karana, yakni menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan lingkungan dan hubungan antara manusia dengan manusia. Paradigma pembangunan daerah ini sejalan dengan substansi PRKD sehingga dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan memerlukan adanya koordinasi perencanaan antar sektor yang terintegrasi sehingga implementasi untuk mencapai tujuan pembangunan daerah sesuai visi yang ditetapkan dapat tercapai.

Baca juga:  THR PNS Gianyar Belum Cair

Hasil Kajian RPRKD Bali tahun 2021 menunjukkan bahwa apabila pemerintah Provinsi Bali tidak melakukan upaya mitigasi iklim (BaU), jumlah emisi total yang disumbangkan oleh keempat sektor, yaitu sektor pertanian, limbah, kehutanan, dan energi meningkat sangat tajam, yaitu dari 3,348,666 ton CO2eq pada tahun 2010 menjadi tiga kali lipatnya pada tahun 2045 yaitu sebesar 10,284,276 ton CO2eq. Penyumbang emisi terbesar adalah sektor energi yaitu sebesar 69,03 % dari total emisi Bali, disusul sektor pertanian sebesar 17,67 %, sektor limbah 12,67 % dan kehutanan 0,63 %.

Dari sektor energi ada 2 sub sektor sebagai penyumbang emisi, yaitu subsektor pembangkit dan subsektor transportasi. Dari subsektor transportasi Gubernur telah menindaklanjuti pengembangan kendaraan motor listrik berbasis baterai melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik.

SE No 5/2022 ini diharapakn dapat semakin mempercepat penyediaan dan penggunaan EBT yang selama ini energi listrik lebih banyak disuplai oleh perusahan pembangkit Listrik berbahan bakar fosil (HSD dan batubara). SE No.5/2022 ini iuga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan kebutuhan energi dari pembangkit bahan bakar fosil dan secara bertahap mengarah ke EBT. Sehingga emisi yang bersumber dari pembangkit fosil secara bertahap bisa dikurangi dan Bali diharapkan menjadi provinsi percontohan menuju pembangunan rendah karbon. (kmb/balipost)

BAGIKAN