Tahanan dipindah ke Lapas Kerobokan. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Walau belum berstatus narapidana, sejumlah tahanan kepolisian dilakukan pemindahan ke Lapas Kerobokan. Rabu (9/3), sepuluh orang yang berstatus tahanan hakim dipindahkan oleh Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar ke Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Kerobokan.

Menurut Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, sepuluh orang tahanan itu masih berstatus tahanan hakim. Terdiri dari delapan orang laki-laki dan dua orang perempuan. Mereka dipindah dari Rutan Polsek Dentim, Rutan Polsek Denbar, Rutan Polsek Densel dan Rutan Polresta Denpasar.

Baca juga:  Stok dan Produksi Beras Diklaim Cukup 2 Bulan

Dalam pelaksanaan pemindahan tersebut, jaksa dan tim pengawal mengikuti standar protokol kesehatan, di mana para tahanan tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. “Setelah semua persyaratan lengkap maka ke 10 orang tahanan tersebut dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” tutup Eka Suyantha. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN