Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra merilis kasus penyebaran foto telanjang mantan kekasih di media sosial. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang pemuda berinisial DK (22) asal Desa Dajan Peken, Tabanan nekat memosting foto-foto bugil MA di sejumlah media sosial. Korban merupakan mantan kekasihnya.

Alasan nekat memosting foto-foto itu karena pelaku sakit hati diputus sepihak oleh sang pacar. Akksi tersangka ini akhirnya harus dipertanggungjawabkan di balik jeruji sel penjara.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam release memaparkan kasus ini berawal dari laporan korban yang berstatus pelajar ini, dirinya sempat diberitahu oleh teman sekolahnya bahwa ada foto-fotonya sedang telanjang terposting di akun atas nama pelapor. Foto itu ada di profile WhatsApp, begitu juga di instagram.

Baca juga:  Pelaku Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan Ditangkap?

Laporan ini dikuatkan oleh saksi YA yang merupakan bibi pelapor. Dengan adanya postingan tersebut, akhirnya bibi pelapor sempat menghubungi tersangka untuk menanyakan maksud dari postingannya tersebut serta menyuruh menghapus.

YA bahkan mengancam akan melaporkan ke polisi. Namun tersangka DK hanya menjawab ‘terserah..terserah’ tapi tetap memposting foto-foto telanjang pelapor.

Kemudian keluarga pelapor dan aparat desa mendatangi rumah tersangka dengan tujuan meminta orangtua dari tersangka agar memberitahukan tersangka untuk menghapus semua foto-foto telanjang pelapor di media sosial. “Jadi dari pihak keluarga korban atau pelapor ini sudah mendatangi tersangka untuk meminta agar menghapus postingannya, tetapi hanya dijawab terkesan mengabaikan, akhirnya diputuskan dibawa ke ranah hukum,” beber Kapolres Ranefli, Selasa (8/3).

Baca juga:  Hati-hati Sikapi Kabar Warga Miskin di Medsos, Bisa Jadi Penipuan

Lanjut kata Kapolres Ranefli, antara pelapor dan terlapor ini sebelumnya pacaran selama 11 bulan. Saat berpacaran pelapor dibelikan sebuah handphone oleh tersangka.

Bahkan selama pacaran tersebut, keduanya kerap melakukan hubungan layaknya suami istri. Disebabkan tersangka terlalu cemburuan dan sering bertengkar, akhirnya pelapor memutuskan hubungan.

Setelah putus, tersangka meminta kembali handphone yang pernah diberikannya. Pelapor memberikan handphone tersebut, akan tetapi pelapor lupa menghapus semua akun media sosial yang ada di handphone tersebut. “Jadi tersangka sakit hati lalu memanfaatkan handphone mantannya untuk menyebarkan foto-foto pelapor dengan unsur pornografi di media sosial,”terangnya.

Baca juga:  Warga Kerambitan Keluhkan Maraknya Pencurian

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 yo pasal 27 ayat (1) atau pasal 46 yo pasal 30 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas  undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN