Suasana Pasar Kidul, Bangli. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Anggota DPRD Bangli Dewa Gede Suamba Adnyana kembali menyoroti pengaturan pedagang di Pasar Kidul yang terkesan dibiarkan tanpa ada penindakan. Dia meminta Disperindag dan pengelola pasar setempat untuk tegas melakukan pengaturan dengan mengelompokan pedagang sesuai jenis komoditti yang dijual.

Pasalnya sampai saat ini masih ada pedagang buah dan jajan yang dibiarkan berjualan di lantai bawah. Padahal seharusnya pedagang tersebut berjualan di lantai II. Dewa Suamba mengaku belum lama ini ia sempat turun langsung ke Pasar Kidul. Ia menerima banyak keluhan dari pedagang yang berjualan di lantai II.

Baca juga:  Air Danau Batur Berubah Warna Karena Tingginya Kandungan Ini

Pedagang mengeluh sepi pembeli lantaran banyak dari pedagang yang komoditinya sama dibiarkan jualan di lantai bawah. “Yang di lantai II ini kan yang dijual buah dan jajan bali. Ternyata ada pedagang yang komoditinya sama juga dibiarkan jualan di bawah. Jelas ini menyebabkan konsumen enggan naik ke atas untuk berbelanja sehingga pedagang di atas sepi pembeli,” ungkap Dewa Suamba, Senin (7/3).

Menurutnya, jika memang tempat di lantai bawah disediakan untuk pedagang daging dan sayur, maka harus dipastikan tidak ada pedagang yang jualan buah atau komoditi yang sama dengan yang dijual di lantai II. Sehingga tidak sembrawut dan bisa memberi keadilan bagi pedagang.

Baca juga:  Hari Kedua Tutup, Pasar Kidul Disemprot Disinfektan

Dewa Suamba mengatakan dalam rapat kerja bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Pengelola Pasar Kidul kemarin, pihaknya telah memberikan beberapa masukan. Diantaranya meminta Disperindag dan Pengelola Pasar untuk menertibkan pedagang sesuai komoditinya.

Selain itu, ia juga merekomendasikan Disperindag dan Pengelola pasar untuk membuat semacam perjanjian tertulis dengan pedagang mengenai hak dan kewajibannya. “Contohnya kalau pedagang itu terdaftar jualan sayur, ya dia wajib jualan sayur. Tidak boleh jualan yang sama dengan yang ada di lantai II,” terangnya.

Baca juga:  Dewan dan Pegawai Sekretariat Segera Ngantor di Kubu

Kalau pedagang mengabaikan itu, maka harus siap pindah ke lantai II. Itupun kalau masih tersedia tempat jualan. Menurut politisi PDIP itu, dengan cara tersebut, pedagang diyakini bisa lebih tertib. Tidak berjualan semaunya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *