LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung menyikapi adanya sejumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tersandung kasus hukum. Disbud akan melakukan pembinaan lebih detail kepada 119 LPD dari 122 desa adat, sehingga tidak terjadi penyimpangan.

Kadisbud Gde Eka Sudarwitha saat dikonfirmasi Jumat (25/2) tak menampik jika sejumlah LPD tersandung kasus hukum lantaran menyimpang dari kaidah yang telah ditentukan. Untuk itu, pihaknya akan melaksanakan training of trainer (ToT) untuk manajemen LPD, khususnya badan pengawas. “Kami akan melakukan pembinaan yang lebih detail dengan melakukan ToT kepada badan pengawas. Kami juga akan mengusulkan kepada bapak Gubernur Bali agar bendesa adat tidak lagi sebagai badan pengawas,” ungkapnya.

Baca juga:  Terdakwa Dugaan Korupsi LPD Sunantaya Ditangguhkan Penahanannya

Menurutnya ada indikasi intervensi Bendesa Adat terhadap LPD, sehingga Capital, Asset Quality, Management, Earning, dan Liquidity (CAMEL) tidak dapat dikelola dengan baik. “Jadi Bendesa Adat jangan ikut kepengurusan badan pengawas, karena kadang-kadang ada intervensi dari bendesa terhadap LPD. Pengawas harus memikirkan bagaimana LPD dapat menjalankan CAMEL dengan baik, meski situasi tertekan seperti sekarang ini,” jelasnya.

Mantan Camat Petang ini tak menampik masih ada LPD yang menerima simpanan atau meminjamkan dananya keluar dari desa adat. Sejatinya, sistem ini tidak anjurkan karena berpotensi menimbulkan maladminitrasi. “Ketika dana LPD dipinjamkan keluar desa adat atau menempatkan dana luar ke LPD harus ada kerja sama antar desa adat itu, tetapi sebaiknya jangan seperti itu, lebih baik diintern desa adat itu saja, karena ada beberapa indikasi yang terjadi ketika ada penyipanan atau peminjaman dana cross desa adat muncul mall adminitrasi,” terangnya.

Baca juga:  Pengembang Diduga Diperas Rp 30 Miliar, Pelaku Ditangkap

Eka Sudarwitha berharap, pengurus LPD menjalankan pengelolaan dengan baik. Seperti, pemberian pinjaman kepada nasabah tidak di luar desa adat dan tata kelola anggunan yang tidak semena-mena. “Ada hal-hal yang harus diperhatikan kembali. Misalnya, harus hanya dari krama adat, jangan keluar daripada krama untuk memberikan pinjaman, kemudian tata kelola anggunan yang dikembalikan diperhatikan kembali jangan semena-mena pengurus LPD,” tegasnya.

Terkait kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung yang mencapai Rp 130 miliar, Eka Sudarwitha tak berkomentar banyak. Bahkan, pihaknya tidak lagi mrlakukan upaya pembinaan, karena merupakan pelanggaran hukum dan keluar daripada ketentuan LPD. “Untuk LPD di Sangeh kami tidak berkomentar lagi, karena sudah ada indikasi penyimpangan yang dilakukan, memang harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus. Kami juga tidak lagi mrlakukan upaya pembinaan, karena sudah merupakan pelanggaran hukum dan keluar daripada ketentuan LPD,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  LPD pada Era Revolusi Industri 4.0
BAGIKAN