DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Senin (14/2). (BP/Ist)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, Senin (14/2). Sidang yang digelar secara hybrid yang dipusatkan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), dan dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama. Hadir pula para Ketua Fraksi di DPRD Bali.

Pandangan umum dari Fraksi PDIP dibacakan oleh Ni Wayan Sari Galung. Pihaknya memberikan apresiasi atas keterbukaan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dan kinerja Pemprov Bali oleh BPK RI. Terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusda Provinsi Bali.

Baca juga:  Tutup Mahasabha PHDI Pusat, Wapres Tekankan Urgensi Kerukunan Beragama

“Kedua sesuai keputusan Gubernur Bali tentang besaran penyertaan modal daerah kepada PT. BPD Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menyatakan besaran pernyertaan modal daerah kepada PT BPD Bali sebesar tiga puluh miliar rupiah. Dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar lima belas miliar rupiah,” terangnya.

Fraksi Golkar dibacakan oleh I Wayan Gunawan. Disampaikan bahwa Bank BPD Bali sebagai lembaga keuangan yang dimiliki Pemprov Bali justru penyertaan modalnya masih berada dibawah posisi Kabupaten Badung. Selanjutnya dilihat juga dari sisi kinerja anggaran yang berdampak pada laba. “Maka fraksi partai Golkar mengharapkan gubernur Bali untuk segera menyusun rencana strategis guna mengembalikan posisi Pemprov Bali sebagai pemegang saham pengendali,” ujar Gunawan.

Baca juga:  Eksistensi Hindu Bali Harus Tetap Dijaga

Dari Fraksi Gerindra dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi, I Ketut Juliarta. Dia mempertanyakan terkait terdapatnya ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusda. “Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Mohon penjelasannya!” ungkap politisi asal Klungkung ini.

Sementara dari Fraksi Partai Demokrat pandangan umumnya terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah dibacakan oleh I Komang Wirawan. Dan pandangan umum fraksi Nasdem, PSU, Hanura dibacakan oleh Dr. Somvir. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Putri Suastini Koster Gelar Pasar Rakyat “Belanja dan Berbagi” di Klungkung
BAGIKAN