Pasar Adat Berangbang yang saat ini terus ditata dan menjadi salah satu pusat perekonomian masyarakat Berangbang. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dikuatkan menjadi salah satu lembaga keuangan, dengan desa adat memiliki kewenangan penuh baik dalam pengawasan pelaksanaan maupun penyelesaian permasalahan. Karena itu, dalam pengelolaan LPD, Desa Adat memiliki andil besar baik sebab keuangan yang dikelola LPD notabene merupakan milik krama Desa Adat.

Ketika terjadi permasalahan, ada tahapan yang semestinya bisa diselesaikan bersama melalui Desa Adat. Terkait fungsi dan pengawasan LPD ini, menjadi salah satu konsen Desa Adat Berangbang di Kecamatan Negara.

Desa Adat ini tahun 2021 lalu menyepakati perarem tentang LPD. Perarem Desa Adat Berangbang nomor 01 tahun 2021 ini mengatur lebih detail mengenai LPD Berangbang mulai dari modal, pengelola, ketentuan mengenai usaha, kententuan prinsip kehati-hatian pengelola hingga penanganan pengaduan masalah dan hak kewajiban krama desa maupun penyelesaian sengketa dan sanksi.

Baca juga:  Desa Adat Besakih Tak Buat Ogoh-ogoh Saat Pangrupukan

“LPD ini milik Desa Adat, dan bendesa selaku pengawas juga berperan untuk melakukan pengawasan. Urusan keuangan ini sangat sensitif. Perarem ini kita bentuk untuk mengikat krama, lebih detail termasuk sanksi dan penyelesaian sengketa,” kata Bendesa Adat Berangbang, I Made Saha Arimbawa.

Disusun dan ditetapkannya perarem ini menurutnya didasari untuk mengatur lebih detail terkait LPD. Sebab, bagaimanapun LPD merupakan bagian dari Desa Adat dan memiliki potensi yang sangat  strategis dalam hal keuangan krama. “Contoh yang paling kecil, mengatur agar kredit tidak sampai keluar dari krama Desa dan itu memang tidak boleh. Begitu juga ketika terjadi sengketa atau permasalahan, baik itu dari krama maupun pengurus. Disini diatur lebih lanjut,” kata Arimbawa yang juga mantan Perbekel Berangbang dua periode ini.

Baca juga:  Surati Penunggak, PDAM Gianyar Berhasil Tagih Rp 53 Juta

Dalam penerapan, pengawasan dari badan pengawas dalam hal ini termasuk Bendesa mutlak dilakukan. Dan menurutnya, ini dilakukannya bersama BP yang lain setiap pekan. Memastikan keuangan LPD sesuai dan apapun laporannya wajib disampaikan ke krama. “Kami meyakini, ketika peran BP dalam pengawasan dilakukan dengan baik, LPD juga akan berjalan dengan baik. Bukan berarti LPD kita tidak ada masalah. Ada, dan ini pasti juga terjadi di LPD lain. Tetapi bagaimana peran BP untuk melakukan pengawasan dan mencari solusi. Disinilah perarem ini penting, ” ujarnya.

Saha Arimbawa ingat betul, saat LPD Berangbang berdiri tahun 1988 dan saat itu dirinya menjadi Ketua LPD dengan modal awal Rp 2,5 juta. Dan kini terus berkembang menjadi Rp 30 miliar.

Baca juga:  Desa Adat Kemenuh Tata Kawasan “Payadnyan”

Saat ini baru perarem tentang LPD yang sudah ditetapkan. Sejumlah perarem lainnya dan masih dijalankan di antaranya perarem nomor 142 tahun 2020 tentang pengaturan pecegahan dan pengendalian gering agung Covid-19 wewidangan Desa Adat Berangbang. Selain itu juga awig-awig tahun 2011 yang mengatur baik tentang pawongan, palemahan, dan parahyangan. Desa Adat Berangbang merupakan salah satu desa adat yang berbatasan langsung dengan hutan.

Dengan jumlah krama mipit 1.900 KK yang tersebar di tujuh banjar adat. Yaitu, Banjar Adat Berangbang, Tangimeyeh, Munduk Tumpeng Kelod, Munduk Tumpeng, Banjar Adat Pengajaran, Pengajaran Kaler dan Banjar Adat Munduk Tumpeng. Desa adat mengembangkan Bupda melalui usaha pasar adat yang saat ini semakin tertata. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *