Bekuk- Jajaran Satresnarkoba Polres Karangasem saat membekuk tersangka Wayan Sudiarta karena terlibat kasus narkoba. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Seorang sopir, yakni Wayan Sudiarta dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Karangasem, Senin (3/1) lalu. Pria asal Banjar Dinas Ancut, Desa Sebudi Karangasem dibekuk setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu di jalan setapak menuju galian c di wilayah setempat.

Kasatresnarkoba Polres Karangasem AKP Dewa Gede Oka, Kamis (6/1), mengungkapkan, pihaknya melakukan penggeledahan sekitar pukul 23.30. Penggeledahan itu dilakukan setelah pihaknya menerima adanya transaksi narkoba di wilayah setempat Banjar Dinas Ancut.

Baca juga:  Anggota Polisi Tewas Dalam Kecelakaan

“Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sabu dengan berat bersih 2,10 gram. Sabu di simpan dalam sebuah bungkus permen. Tak hanya itu, sebuah HP, motor dan tas pinggang milik pelaku juga diamankan,” Ucapnya.

Dewa Gede Oka, menambahkan, kalau tersangka diduga sebagai pengedar. Hal itu, dilihat dari barang bukti narkotika yang dikuasai sebayak 2 gram. Tak cukup sampai disana, pihaknya juga tengah menyelidiki siapa jaringan pemasok narkoba kepada Sudiarta. Dan kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap jaringan pelaku.

Baca juga:  Cuaca Buruk, Pelayaran di Pelabuhan Padangbai Ditunda Sementara

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka membeli barang itu. Dia ambil tempelan di seputaran jalan raya Selat. Dan kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka Tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang perbuatan menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Juga pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (Eka Prananda/Balipost).

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *