Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna melestarikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang merupakan warisan adiluhung, Gubernur Bali, Wayan Koster meluncurkan sekaligus memberlakukan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru, Selasa (4/1). Langkah ini pun diapresiasi oleh Akademisi Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si., dan Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Prof. Dr. Wayan “Kun” Adnyana.

Menurut Wisnumurti, terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru menjadi kado tahun baru 2022 bagi masyarakat Bali yang patut diapresiasi. Sebab, SE yang diterbitkan ini merupakan polecy implementation dari Visi Gubernur untuk mewujudkan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru. Oleh karena itu, visi sebagai sebuah cita-cita sudah seharusnya di-breackdown ke aturan yang lebih operasional, sehingga mudah diukur dan dilaksanakan.

Baca juga:  Atasi Polemik TPA Suwung, Gubernur Koster Ambil Langkah Konkret

“SE ini memberikan arahan tentang tata nilai, sikap dan perilaku yang mesti harus dipedomani yang bersumber dari nilai kearifan lokal Bali yang adiluhung. Harus disadari gempuran globalisasi dan era teknologi informasi yang sangat masif akan dapat menggerus tatanan nilai lokal,” ujar Wisnumurti.

Dengan diberlakuknnya SE ini, Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali ini berharap dapat membentuk jati diri dan mengkolaborasi nilai lokal dan global sebagai kekuatan untuk mewujudkan Bali yang harmonis sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. “Harus disadari SE ini bukan untuk mendikotomikan antara nilai lokal dan global, justru akan menjadi pegangan mengkolaborasikannya sesuai jati diri masyarakat Bali,” tandas Tokoh Puri Siangan, Gianyar ini.

Baca juga:  Porsi Kredit UMKM Capai 43 Persen

Sementara itu, Prof. “Kun” Adnyana, mengatakan Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi pada Bali Era Baru memiliki orientasi strategis dalam membangun harkat dan martabat masyarakat Bali dalam hubungan dengan alam, kemanusian, dan kebudayaan Bali. Menurutnya, SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan pedoman praktis dan prinsipil dalam mengembalikan cara-cara hidup yang selaras dengan alam semesta beserta isinya secara niskala-sakala.

Tata-Titi Kehidupan ini juga sangat relevan dengan upaya pengembangan karakter, sehingga relevan dengan dunia pendidikan. Satuan pendidikan di semua jenjang dapat juga menjadikan ini sebagai muatan kurikulum, termasuk menjadi panduan praktis dalam bergaul dan mengembangkan cita-cita. Edaran ini juga berorientasi pada aktivitas konservasi alam dari enam kerthi. Empat diantaranya tentang alam, yakni Danu Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, dan Jagad Kerthi.

Baca juga:  Gubernur Koster Tinjau Pembangunan Pelabuhan Sanur, Ditarget Rampung Juni

“SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan langkah baru di masa Bali Era Baru, yang langsung mengimplementasikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi pada praktik hidup sehari-hari. Apa yang dimuat dan diarahkan dari SE Gubernur Bali Wayan Koster ini, sesungguhnya merupakan himpunan tata nilai, adat, tradisi, kearifan lokal Bali yang telah berjalan. Sehingga hadirnya SE Gubernur Bali ini semakin menguatkan sekaligus memberi panduan yang semakin terjaga, seperti prinsip dari SE Gubernur Bali ini, yaitu Niskala-Sakala; Pakerti Yadnya; Lascarya dan Dreda Bhakti; Desa Mawacara, Bali Mawacara, Negara Mawatata; Gilik-Saguluk, Parasparo, Salunglung Sabayantaka, Sarpana ya; dan Nitya (Berkelanjutan, red),” pungkas Prof. “Kun Adnyana. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *