Sejumlah vaksin COVID-19 tiba di Tanah Air. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah lewat Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pelaksanaan vaksinasi booster akan digelar mulai 12 Januari 2021. Vaksin tersebut akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Terkait rencana vaksinasi dosis ketiga di Bali, Kepala Dinas Kesehatan Bali, dr Ketut Suarjaya mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu turunnya petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat. Kalau nanti memang sudah turun, akan langsung ditindaklanjuti. “Vaksinasi booster kami masih menunggu juknis pusat. Kalau juknis nya turun, langsung kita jalankan,” katanya, Selasa (4/1).

Baca juga:  Tambahan Kasus Bali Kembali ke Tujuh Puluhan, Korban Jiwa Dilaporkan 2 Kabupaten

Mengenai target yang akan disasar, pihaknya mengatakan akan dilihat jumlah peminatnya. Sebab, untuk vaksin dosis ketiga ini, sifatnya berbayar. “Kalau booster kan tidak ada target. Siapa yang mau, bisa diberikan. Karena kalau vaksinasi booster ini bukan program. Kalau vaksin yang sebelumnya itu memang program dari pemerintah,” terangnya.

Menteri Budi sebelumnya mengatakan vaksinasi booster ini, akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua. “Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” katanya.

Baca juga:  Beberapa Kali Hadapi Goncangan, Bali Tetap Fight di Bidang Pariwisata

Menkes menuturkan, pemerintah telah mengamankan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis vaksin dari total kebutuhan sebanyak 230 juta dosis. Terkait jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 10 Januari. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *