Mendagri Tito Karnavian. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kembali mengeluarkan instruksi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang ditandantangani Senin (3/1/2022). Dalam Inmendagri No. 01 Tahun 2022 itu, pelaksanaan PPKM berlangsung selama 2 minggu, yaitu Selasa (4/1/2022) hingga Senin (17/1/2022).

Di Inmendagri terbaru ini, 9 kabupaten/kota di Bali masih menjalani PPKM Level 2. Kesembilan kabupaten/kota ini adalah Jembrana, Badung, Tabanan, Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem, Buleleng, dan Kota Denpasar. “Provinsi Bali dan kabupaten/kota masih level 2. Masa berlaku tanggal 4 Januari 2022 sampai 17 Januari 2022,” kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Made Rentin, Selasa (4/1/2022).

Baca juga:  Kemenlu RI Pastikan WNI Tidak Menjadi Korban Penembakan di Los Angeles

Menurut Rentin, per 3 Januari dari target vaksinasi 3.405.130, sudah divaksinasi dosis satu sebanyak 3.493.293 orang atau 102,59 persen dari target. Sedangkan vaksinasi dosis lengkap sudah mencapai 3.102.464 orang (91,11 persen). “Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik, lansia, usia 12-17 tahun, dan usia 6-11 tahun,” jelasnya.

Untuk vaksinasi lansia, dari target 454.904 orang, sudah divaksinasi dosis 1 sebanyak 379.888 orang (83,51 persen). Untuk vaksinasi dosis lengkap capaiannya 328.483 orang (72,21 persen).

Baca juga:  Naik Seribuan Kasus, Tambahan Warga Terjangkit COVID-19 Nasional di Atas 6.200

Tidak banyak perubahan terkait pelaksanaan PPKM level 2 yang dituangkan dalam Inmendagri terbaru ini. Hanya, dalam Inmendagri terbaru itu diatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak
jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun
2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Hari Ini, Dua Kabupaten Nihil Laporkan Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *