Sejumlah siswa SMAN 1 Denpasar meninggalkan sekolah usai pembelajaran tatap muka yang digelar Senin (3/1/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, mengizinkan adanya pembelajaran 100 persen. Namun, hal ini belum berlaku di Denpasar.

Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama saat dihubungi, Senin (3/1) mengungkapkan PTM saat ini di Kota Denpasar belum sepenuhnya menerapkan SKB 4 Menteri tersebut. Karena saat ini dominan sekolah masih menerapkan dua jam pelajaran.

Baca juga:  Dibandingkan Tahun Lalu, Kasus Curanmor Alami Peningkatan

SKB 4 Menteri tersebut baru diterimanya pada 2 Januari 2022. Setelah mendapat surat tersebut melalui email, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar menggelar pertemuan secara virtual dengan para kepala sekolah dan guru.

Sekolah diminta untuk sosialisasi dulu sebelum menggelar PTM 100 persen. Agung Wiratama mengatakan, sosialisasi dilakukan kepada orangtua siswa bahwa PTM 100 persen tidak lagi menggunakan dua jam pelajaran melainkan enam jam pelajaran.

Baca juga:  Workshop Rangkaian BEF 2023, Wujudkan Digitalprenuer Muda

Selain itu, orang tua siswa juga harus memahami kondisi sekolah yang tidak diperbolehkan membuka kantin untuk antisipasi kerumunan. Sehingga orangtua siswa juga harus memikirkan bekal atau konsumsi untuk anak-anak mereka. “Di dalam SKB 4 Menteri sekolah dilarang membuka kantin,” imbuhnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN