Beberapa anak tengah mengamati ogoh-ogoh di Banjar Belaluan Sadmerta, Denpasar, Rabu (11/3/2020). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pawai Ogoh-ogoh yang digelar saat pangerupukan, sehari menjelang Hari Suci Nyepi, sangat ditunggu-tunggu para sekaha teruna di Bali. Mengingat, sudah dua tahun terakhir, Hari Suci Nyepi digelar tanpa kemeriahan arak-arakan Ogoh-ogoh.

Di saat pandemi COVID-19 melandai dan cakupan vaksinasi sudah menyasar anak usia 6 sampai 11 tahun, harapan untuk menggelar pawai Ogoh-ogoh saat malam pangerupukan, Rabu (2/3) semakin besar. Ditanya terkait kebijakan yang akan dikeluarkan, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, Minggu (2/1) mengatakan saat ini pihaknya masih tetap tunduk pada keputusan pusat. Ada Inmendagri No 66 tahun 2021 yang akan berlaku hingga 4 Januari.

Baca juga:  Tiadakan Pengarakan Ogoh Ogoh, Diganti Aksi Disinfeksi

“Setelah 4 Januari nanti seperti apa, mudah-mudahan kasus Covid-19 tetap melandai, serta ada pula event KTT G20 serta varian Omicron telah menyebar,  kami tetap berdoa agar kondisinya semakin baik,” katanya.

Diutarakannya, bila kondisi pandemi tetap melandai seperti saat ini, pihaknya akan memberi ruang  untuk pelaksanaan pawai serangkaian Nyepi yang menjadi bagian dari esensi agama dan budaya. Ia mengisyaratkan ada ada pengaturan secara khusus.

Baca juga:  "Tatwa," Seni, dan Ekonomis

Terkait pelaksanaannya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Majelis Madya Desa Adat serta seluruh desa adat yang ada di Denpasar.

Sementara itu, Bendesa Madya, Majelis Desa Adat Kota Denpasar, A.A. Ketut Sudiana yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menggelar rapat untuk mengeluarkan SE pedoman pawai Ogoh-ogoh jika nanti penyelenggaraannya diizinkan. “Kami akan rapat dulu sebelum mengeluarkan keputusan. Karena masing-masing desa adat berbeda, sehingga tidak bisa hanya berpatokan pada  SE yang dikeluarkan MDA provinsi,” ujarnya.

Baca juga:  Ini Yang Dilakukan Perumda Air Minum Kota Denpasar di Tengah Pandemi

Di sisi lain, MDA Bali telah mengeluarkan SE No.009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang pembuatan dan pawai Ogoh-ogoh serangkaian Nyepi Tahun Caka 1944. Pada intinya, dalam SE ini pawai Ogoh-ogoh diperbolehkan dengan beberapa ketentuan.

Syarat-syarat itu salah satunya, peserta dibatasi maksimal 50 orang. Selain itu, harus mendapat izin dari bendesa adat setempat. (Asmara Putera/balipos)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *