Sejumlah tahanan dipindah ke lembaga pemasyarakatan lain karena LP Kerobokan over kapasitas. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Hunian Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, saat ini over kapasitas. Sehingga pemindahan tahanan perlu dilakukan, agar tidak berjubel di Lapas Kerobokan.

Dalam rilisnya, Kajari Badung I Ketut Maha Agung, didmapingi Kasi Intel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, menyatakan sudah menggeser sebanyak 13 tahanan kejaksaan yang sebelumnya dititipkan di LP Kerobokan. Mereka dipindah ke tiga lokasi.

Baca juga:  Kasus LPD Kekeran, Puluhan Saksi dan Tiga Tersangka Diperiksa

“Ya, ada sebanyak 13 tahanan Kejari Badung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Bangli, Gianyar dan Badung,” ucap Bamax.

Ia mengatakan saat ini Lapas Kerobokan over kapasitas dan dalam tahap renovasi. Hingga Minggu (2/1/2022), total tahanan yang sudah dipindah sebanyak 41 orang.

Pada Senin (27/12) sudah memindahkan 28 orang. Lanjut pejabat kejaksaan itu, tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca juga:  Diprotes Warga, Kutuh Tetap Lanjutkan Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah

“Selain over kapasitas dan pertimbangan keamanan, faktor hak asasi juga menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan puluhan tahanan tersebut. Saat ini sel Lapas Kerobokan over kapasitas dan masih dalam proses renovasi. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah,” sambung Gatot Hariawan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN