Pembangun kampus Upaya Indonesia Damai (UID) sedang berlangsung di BTID, Serangan, Denpasar, Bali. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (28/12), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Dua Universitas Internasional Bangun Kampus Teknologi di Bali

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua universitas bergengsi dari Amerika Serikat dan China membangun kampus di Bali. Kampus pusat pendidikan teknologi bergengsi dan bertaraf internasional ini berlokasi di Denpasar.

Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika yang melakukan kunjungan ke lokasi proyek kampus di Bali Turtle Island Development (BTID) di Desa Serangan, dua universitas yang kini bekerja sama tersebut adalah Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan Tsinghua University. “Tsinghua University sebagai universitas nomor satu di Tiongkok bekerja sama dengan MIT, universitas nomor satu di Amerika dan dunia, membangun satu lembaga pendidikan di sini,” kata Pastika dikutip Kantor Berita Antara, Selasa (28/12).

Baca juga:  Nasional Masih Catat Tambahan Kasus COVID-19 Sebanyak Enam Ribuan

Selengkapnya baca di sini

2. Sidang Dewa Puspaka, Terungkap Bupati Gianyar Disebut Terima Aliran Dana

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua nama cukup menjadi perhatian dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Ir. Dewa Ketut Puspaka (DKP). Dalam surat dakwaan JPU Agus Eko Purnomo dkk., Selasa (28/12), muncul nama Bupati Gianyar, I Made Mahayastra dan Made Chandra Berata.

Dua nama yang disebut jaksa ini merupakan penerima aliran dana (transfer) dari Made Sukawana Adika atas perintah DKP. JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti membeber dakwaannya hingga aliran dana yang masuk ke terdakwa yang saat itu menjabat Sekda Buleleng.

Selengkapnya baca di sini

3. Pertama Kali di Bali, Pengelola Truk ODOL Didenda Rp 10 Juta

NEGARA, BALIPOST.com – Untuk pertama kali di Bali, perkara pidana truk Over Dimension Over Loading (ODOL –melebihi dimensi dan kapasitas) diputus dengan denda. Putusan denda Rp 10 juta untuk pemilik angkutan barang tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Baca juga:  SOP Kedatangan Wisman Diminta Sesuaikan Karakteristik Negaranya

Diharapkan pidana denda ini jadi efek jera bagi pengelola angkutan truk agar tidak lagi menggunakan truk ODOL melalui Bali. Sebelumnya, truk ODOL dengan nomor DK 9471 UN ini diamankan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dalam operasi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik pada April 2021.

Selengkapnya baca di sini

4. Berdiri di Atas Badan Jalan, Satpol PP Bongkar Garasi Warga

BANGLI, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP Bangli membongkar sebuah garase milik warga di Jalan Tirta Giri Putri, LC Uma Aya, Selasa (28/12). Pembongkaran dilakukan lantaran garasi tersebut berdiri di atas badan jalan dan menghalangi proyek hotmix jalan pemerintah.

Baca juga:  Fase Equilibirium, Gunung Agung Perlu Setahun Kembali Normal

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma mengatakan, sebelum pembongkaran dilakukan pihaknya sudah sempat memberikan teguran dan peringatan sebanyak dua kali kepada pemiliknya.

Selengkapnya baca di sini

5. Disebut Terima Aliran Dana Kasus Dewa Puspaka, Ini Kata Bupati Gianyar

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi yang mendudukan mantan Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka (DKP) sebagai terdakwa digelar Selasa (28/12). Dalam surat dakwaan JPU Agus Eko Purnomo dkk., muncul nama Bupati Gianyar, I Made Mahayastra dan Made Chandra Berata.

Dua nama ini disebut jaksa sebagai penerima aliran dana (transfer) dari Made Sukawana Adika atas perintah DKP. Made Mahayastra dipaparkan JPU mendapat transfer Rp 300 juta, Made Chandra Berata Rp 25 juta dan ke Dewa Puspaka Rp 776.060.000.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *