Prof. Wiku Adisasmito. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Data per 19 Desember 2021 yang dimiliki Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19 yaitu 2,73 persen. Baik tempat tidur untuk isolasi maupun ICU. Bahkan angka keterisian per provinsinya tidak lebih dari 30 persen.

Meski demikian, pemerintah dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, mendorong rumah sakit di seluruh Indonesia menyiapkan langkah kontigensi terkait telah masuknya varian Omicron di Indonesia. Hal ini ditujukan agar ketika pasien COVID-19 membutuhkan layanan medis, kapasitas rumah sakit akan mencukupi menampung pasien.

Baca juga:  Dari Biaya Hidup Makin Mahal hingga Inmendagri No. 20 Tahun 2022

“Pemerintah mendorong rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan penyiapan langkah kontingensi. Yaitu melakukan konversi tempat tidur untuk layanan COVID-19 jika kapasitas keterisiannya sudah melebihi 60 persen kapasitas,” kata Wiku dalam keterangan pers secara virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Terkait kasus Omicron yang ditemukan di Indonesia, sampai saat ini terdeteksi 8 kasus, seluruhnya hasil skrining di pintu kedatangan dan segera diisolasi serta ditangani oleh tenaga kesehatan profesional. Jika didapati hasil negatif setelah masa karantina maka penyintas tidak lagi mampu menularkan virus tersebut ke orang lain.

Baca juga:  Dua Kabupaten Nihil, Sisanya Tambah Kasus COVID-19 Sebanyak 1 Digit

Meskipun demikian kewaspadaan harus ditingkatkan terutama mengingat data-data awal menunjukkan kasus omicron cenderung bergejala ringan atau bahkan tanpa gejala. Untuk itu upaya testing, tracing dan karantina merupakan kunci agar dapat menskrining kasus dengan baik agar dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan penularan yang meluas di masyarakat. (kmb/balipost)

BAGIKAN