Ilustrasi - Pelimpahan berkas perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang menyeret mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka ke Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat diperpanjang penahanannya, kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menyeret mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, akhirnya masuk Pengadilan Tipikor. Berkas perkara dilimpahkan, Senin (20/12) pagi oleh JPU yang ditunjuk.

Pelimpahan itu dibenarkan Kasiintel Kejari Buleleng, Agung Jayalantara. “Ya, JPU sudah melimpahkan perkara DKP ke Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri Denpasar,” ucap Jayalantara.

Mantan jaksa di Kejari Denpasar itu menambahkan, yang melimpahkan Senin, 20 Desember 2021 adalah JPU Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Singaraja yang diwakili oleh A.A. Lee Wisnhu Diputera. “Ini adalah pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka DKP,” ucapnya.

Baca juga:  Kantor Gubernur Jatim Digeledah KPK

Dalam kasus ini, DKP disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2), pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian uang. “Setelah dilimpahkan, selanjutnya JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Denpasar,” tegasnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 16 miliar dan TPPU, Dewa Ketut Puspaka, menolak menandatangani penyitaan sejumlah aset miliknya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Namun demikian, jaksa tetap melakukan penyitaaan.

Baca juga:  Dari Masa Tenang hingga Pencoblosan, Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Bali

Dikonfirmasi Minggu (19/12), Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menyatakan, sesuai informasi yang diterimanya dari penyidik, memang ada penolakan. “Namun dalam KUHAP penolakan tersebut tidak menjadikan penyitaan tidak terlaksana. Kami tetap melakukan penyitaan,” tegas Luga.

Lanjut dia, terkait persoalan keberatan tersangka dalam hal menolak, itu nanti ada ruangnya di persidangan. “Tentunya nanti penuntut umum akan menyampaikan pembuktiannya terkait penyitaan tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Menteri Puspayoga dan Istri Nyoblos di TPS 17 Dangin Puri Kauh

Apakah itu artinya penyitaan tetap dilakukan? “Ya tetap,” kata Luga. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *