Pemotor melintas di Jembatan Jalan Gajah Mada yang dilengkapi dengan Patung Sang Kala Trisemaya. Penataan kawasan Heritage Gajah Mada ini sempat molor 3 hari. (BP/Hendri Febriyanto)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahun 2021 ini Pemkot Denpasar menggarap sejumlah proyek strategis. Di antaranya pembangunan dan perbaikan sejumlah gedung sekolah dasar, penataan pantai Sanur, pembangunan TPS3R, serta penataan kawasan heritage Gajah Mada.

Proyek penataan kawasan heritage Gajah Mada ini sempat molor tiga hari. Namun, PUPR Denpasar tidak menjatuhkan penalti kepada rekanan.

Kondisi ini menjadi perhatian jajaran dewan. Seperti Wakil Ketua DPRD Denpasar, Wayan Mariyana Wandira, serta anggota Komisi III, A. A. Susruta Ngurah Putra. Kedua wakil rakyat ini menilai PUPR harusnya tetap mengacu pada kontrak kerja yang ada. Kalau memang ketentuannya dipenalti, harus dilaksanakan.

Baca juga:  Pengoperasian Pelabuhan Sanur Picu Kemacetan Parah, Pemerintah Diminta Segera Cari Solusi

“Kalau dalam kontrak tertulis ada penalti, maka itu wajib untuk dikenakan. Bila ada perkecualian, maka harus melalui ketetapan tertulis atas pembebasan penalti dan ada yang bertanggung jawab. Karena pembebasan penalti merupakan kerugian daerah juga,” ujar Susruta, Minggu (12/12).

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Denpasar, Wayan Mariyana Wandira. Politisi Golkar ini mengatakan, seharusnya sesuai kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak harus dijalankan dengan baik. Termasuk waktu penyelesainnya. Bila terjadi keterlambatan, maka tetap dijatuhi sanksi penalti.

Baca juga:  Pemkot Yogya Terapkan Denda Jika Tidak Pakai Masker

“Kontrak kerja itu mengikat, kalau misalnya terlambat, kena sanksi. Berdasarkan dokumen yang ada, apapun alasannya, harusnya ditegakkan,” katanya.

Proyek yang digarap tersebut menggunakan uang rakyat, harus bertanggungjawan terhadap rakyat. Karena apapun istilahnya, apakah itu dana BKK, APBD, itu semua merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus tepat waktu dan tepat sasaran.

Ketentuan seperti ini sudah lazim berlaku untuk proyek-proyek pemerintah. Terlebih, lagi saat ini Pemkot juga sedang membangun belasan gedung sekolah dasar.

Perlakuan terhadap pelaksana proyek harus sama. Bila terjadi perbedaan akan menjadi preseden buruk ke depannya. “Kenapa ini boleh, kenapa ini tidak, kan demikian nanti pertanyaannya,” katanya.

Baca juga:  Dua Tahanan Kabur Masih Diburu, Satunya Residivis Pencurian

Seperti diketahui, proyek penataan kawasan heritage Gajah Mada meliputi pekerjaan penambahan ornamen di Pasar Kumbasari, pembuatan patung Dewi Melanting di Pasar Badung dan pelebaran jembatan Jalan Gajah Mada, telah rampung per 9 Desember 2021.  Proyek dengan kobtrak No 640/6399/DPUPR/2021 dan No 025/TJN-SPK/VI/2021 tertanggal 25 Juni 2021 ini seharusnya selesai pada Senin (6/12). Namun, proyek senilai Rp 17.696.340.000 baru selesai pada Kamis (9/12). (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *