
TABANAN, BALIPOST.com – Keinginan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur jalan dihadapkan tantangan serius di 2025. Sedikitnya ada delapan proyek pengerjaan ruas jalan terpaksa dikenai penalti akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Penyebab utamanya bukan kelalaian teknis, melainkan tersendatnya pengiriman aspal yang terjadi secara nasional.
Plt. Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedi Darma Saputra, mengungkapkan kendala distribusi material aspal mulai terasa sejak pertengahan Desember 2025. Pengiriman dari Surabaya ke Bali, khususnya untuk barang berat, terkendala regulasi transportasi laut yang berdampak langsung pada jadwal proyek.
“Ini bukan hanya terjadi di Tabanan, tetapi hampir di seluruh Indonesia. Ada aturan pengangkutan barang berat yang menyebabkan pengiriman aspal terlambat. Sementara dalam kontrak, ada batas waktu maksimal 50 hari,” jelasnya, Selasa (6/1).
Akibat situasi tersebut, delapan titik proyek ruas jalan tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai mekanisme kontrak, tetap dikenai penalti, meskipun faktor keterlambatan berada di luar jangkauan pemerintah daerah.
Disisi lain, di tahun 2026, Pemkab Tabanan tidak hanya fokus pada penyelesaian infrastruktur jalan melainkan fokus menyusun strategi bagaimana bisa mempertahankan kualitas infrastruktur yang sudah ada. Saat ini, sekitar 96 persen infrastruktur jalan di Tabanan berstatus mantap.
“Menjaga kondisi 96 persen jalan mantap itu justru membutuhkan anggaran jauh lebih besar dibanding membangun jalan baru. Tapi sampai sekarang, kami belum mendapatkan kepastian anggarannya,” ujar Dedi.
Dengan keterbatasan anggaran daerah yang ada, Pemkab berusaha menyusun strategi pemeliharaan agar kondisi jalan tidak kembali menurun, sembari menunggu kepastian dukungan pendanaan.(Puspawati/balipost)










