I Gusti Ngurah Widana diamankan karena mencuri peralatan gong di sejumlah lokasi. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Ubud Sabtu (11/12) sekitar pukul 18.00 WITA menangkap I Gusti Ngurah Rai Widana (25) yang beralamat di Ubud, Gianyar. Menurut Kapolsek Ubud, AKP. I Made Tama, pria ini diduga mencuri sejumlah peralatan gamelan di beberapa lokasi.

Dikatakan Tama, dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 2 tempat yaitu di Balai Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud dan SMA Negeri 1 Ubud. Di Banjar Ambengan, pelaku mengaku mencuri 17 buah ceng-ceng dan 1 buah kempur. Sedangkan di lokasi kedua di mencuri 12 buah reong dan 1 buah trompong.

Baca juga:  Truk Tabrak pohon Waru, Pengemudi Selamat

Dari keterangan pelaku, lanjutnya, alat gong yang dicuri sudah dijual kepada I Nyoman Agus Suta Pandita yang beralamat di Banjar Tihingan, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Hasil klarifikasi, Agus membenarkan pernah membeli gong kepada pelaku kurang lebih sebanyak 5 kali. “Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Ubud mengamankan barang bukti dan pelaku ke Mako Polsek Ubud guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Terkait kronologis pengungkapan kasus ini, berawal dari kejadian Jumat (10/12) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu di Balai Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, digelar rapat pengurus pemuda Banjar Ambengan. Saat rapat, datang Sekaa Gong Semara Kusa Lawa (Pemuda Banjar Ambengan) akan melaksanakan latihan megambel.

Baca juga:  Orok Mengambang di Tukad Badung

Setelah rapat usai, sekitar pukul 21.30 WITA, para pemuda yang akan berlatih bermaksud mengambil alat-alat gong. Namun alat-alat gong, berupa 29 ceng-ceng dan 1 buah kempur sudah tidak ada pada tempatnya.

Mengetahui alat-alat gong tersebut hilang, selanjutnya salah satu pemuda Banjar Ambengan, Ida Bagus Bimantara menghubungi ayahnya yang merupakan Kelihan Banjar Ambengan, Ida Bagus Erawantara untuk menanyakan keberadaan perangkat gong itu.  Namun, Kelihan juga tidak mengetahui.

Baca juga:  "Bali : Beats of Paradise" Tayang di Seoul Sky

Dikatakan Tama, hilangnya seperangkat gong tersebut membuat pihak Banjar Ambengan menderita kerugian sekitar 34 juta. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dari hasil pemeriksaan saksi, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di daerah tempat tinggal pelaku. Rai ditangkap di tempat tinggalnya di Lingkunfan Taman Ubud.

Ia menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti seperangkat alat gong dan satu unit sepeda motor nopol DK 2008 LU sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Ubud. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN