Bupati Suwirta saat menerima penghargaan Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2021 dengan kategori Baik. (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima Penghargaan Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2021 dengan kategori Baik. Penghargaan yang diserahkan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dan wakilnya Tasdik Kinanto diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra mewakili Bupati Klungkung di Hotel The Westin Grand Ballroom, Kota Surabaya, Selasa (7/12).

“Untuk tahun ini Pemkab Klungkung mendapatkan skor nilai 270,5 dan meraih Predikat Baik. Kepada seluruh jajaran pegawai Pemkab Klungkung, saya mengingatkan untuk tidak berpuas diri, namun harus terus berbenah dan lebih meningkatkan lagi kinerja kita bersama untuk meraih hasil yang lebih baik. BKPSDM supaya dapat menyempurnakan kekurangan-kekurangan sehingga nilainya bisa lebih dari pada ini,” ujar Bupati Suwirta di hadapan Sekda Gede Putu Winastra dan Kepala BKDSDM I Komang Susana di ruang kerjanya, Kamis (9/12).

Baca juga:  BRI Borong 4 Penghargaan Dalam Bank Indonesia Award 2021

Dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan-jabatan birokrasi ditempati oleh ASN yang profesional dan kompeten sehingga target organisasi mudah tercapai.

Dengan manajemen sumber daya manusia yang berbasis merit diharapkan dapat menarik orang-orang terbaik untuk bekerja di suatu organisasi karena sistem tersebut memberi kesempatan kepada siapa saja untuk mengembangkan karirnya sesuai dengan kemampuan masing-masing dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan lain seperti gender, suku, dan faktor-faktor non-merit lainnya. Penerapan sistem merit juga dipercaya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan perilaku koruptif.

Baca juga:  Hingga Tanggal Ini, Perpanjangan Masa Bekerja ASN di Rumah

Sementara itu Kepala BKDSDM I Komang Susana dalam laporannya menyampaikan berbagai upaya peningkatan penilaian dari semua aspek sistem merit dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung (BKPSDM Kab. Klungkung). Dari tahun 2020 sampai tanggal 11 Februari 2021 Informasi dari KASN Nilai Sistem Merit Pemerintah Kabupaten Klungkung adalah 169,5 kategori Buruk.

Pada tanggal 2 Maret 2021 setelah dilakukan input data yang tersedia dari kegiatan yang telah dilaksanakan dan dilakukan verifikasi oleh KASN nilai menjadi 225,5 kategori Kurang. Verifikasi terakhir pada setiap aspek sistem merit, diperoleh nilai 270,5 dengan kategori Baik. (Adv/balipost)

Baca juga:  Kunjungi Lansia Miskin di Banjar Besang Kawan, Bupati Suwirta Pastikan Dapat Rehab Rumah
BAGIKAN