Penanaman pohon perindang yang dilakukan di salah satu titik oleh DLHK Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menyediakan 500 bibit pohon perindang. Penanam pohon pun sudah dilakukan secara bertahap yang tidak hanya menyasar pinggir jalan, namun juga kawasan daerah aliran sungai (DAS) hingga sempadan sungai.

Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari saat diwawancarai, Minggu (18/1) mengatakan, saat ini penanam pohon menyasar kawasan Jalan Teuku Umar Barat. Penanaman pohon di kawasan ini dilakukan setelah proses perbaikan jalan dan trotoar.

Adapun jenis pohon yang ditanam di kawasan tersebut meliputi tabebuya, tanjung, bungur, dan kupu-kupu. “Kami bertahap menanamnya, target setiap hari kami menanam sampai kawasan Teuku Umar Barat hijau,” kata Dayu Widya.

Baca juga:  Pohon Tumbang Timpa Ruko dan Sepeda Motor

Selain di Teuku Umar Barat, beberapa ruas jalan di Denpasar juga ditanami pohon. Termasuk pohon-pohon yang perlu peremajaan serta mengganti pohon-pohon yang sudah mati.

Kata Dayu Widya, juga menyasar sempadan sungai, Setra Badung sebagai kawasan DAS Tukad Badung, juga di pinggir Krematorium Cekomaria sebagai sempadan Tukad Ayung. Terkait dengan bibit, ia mengaku selalu tersedia. Untuk saat ini pihaknya memiliki persediaan bibit pohon kurang 500 pohon.

Terlebih dengan adanya penggantian pohon-pohon yang ditebang sesuai Perwali membuat ketersediaan bibit memadai. “Kami juga mendapat CSR bibit pohon dari pihak swasta,” terangnya.

Baca juga:  Wakajati Bali Resmi Dijabat Sunarwan

Demikian dikatakan Dayu Widya, untuk pemotongan atau penebangan pohon perindang yang dikelola DLHK Denpasar wajib melakukan penggantian pohon. Dimana 1 pohon yang dipotong wajib diganti dengan 25 pohon baru.

Hal ini sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 42 Tahun 2018, setiap warga atau pihak yang hendak menebang pohon perindang wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mengganti satu pohon yang ditebang dengan 25 pohon baru.

Dayu Widya menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keindahan, keteduhan, dan kelestarian lingkungan kota.

“Perwali ini diberlakukan untuk mengontrol pemotongan pohon perindang agar tidak dilakukan sembarangan. Setiap pohon yang ditebang wajib diganti dengan 25 pohon baru, dengan tinggi minimal 4 hingga 5 meter,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Inmendagri No. 57 Dikeluarkan hingga Satu Ditembak

Selain kewajiban mengganti pohon, Dayu Widya mengaku, pihak yang melakukan pemotongan juga diwajibkan menjaga keserasian dan keindahan pohon di sekitar lokasi.

Seluruh proses pemotongan hanya boleh dilakukan setelah mendapat izin resmi, dan harus di bawah pengawasan pejabat yang ditunjuk. Termasuk jenis pohon pengganti pun tidak bisa sembarangan. Harus sesuai rekomendasi dari DLHK agar tetap mendukung estetika dan fungsi ekologis kawasan.

Perwali tersebut juga menetapkan bahwa reboisasi harus diutamakan di sekitar lokasi pohon yang ditebang, kecuali jika ada alasan teknis yang mengharuskan pemindahan lokasi penanaman. (Widi Astuti/balipost)

BAGIKAN