Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Kejagung RI Sartono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (21/11/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Proses lelang barang-barang mewah hasil rampasan negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dipastikan dilakukan secara transparan dan bertahap. “Lelang dilakukan secara online dan transparan melalui portal lelang Indonesia atau lelang go.id dengan didahului pengumuman lelang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Kejagung RI Sartono saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (21/11).

Hal itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya. Lelang barang-barang berupa mobil, sepeda motor, tanah hingga kapal pinisi dari para terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya akan dilakukan di masing-masing tempat barang itu berada.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 950 Ribu Orang! Tambahan Korban Jiwa Pecah Rekor

Khusus di Jakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta telah melakukan penilaian terhadap 15 kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua. Hasil nilai wajar keseluruhan dari barang-barang tersebut yakni mencapai Rp11 miliar lebih. “Jadi, barang-barang yang ada di sini itu karena memang lokasi barangnya ada di Jakarta,” kata dia dikutip dari kantor berita Antara.

Kemudian, terhadap barang yang ada di Kalimantan Barat tepatnya di Pontianak atau di bawah KPKNL Pontianak telah dilakukan penilaian terhadap empat unit kendaraan roda dua, tiga kendaraan roda empat dan 27 bidang tanah. Hasil nilai wajar keseluruhan yakni Rp48 miliar

Baca juga:  Panglima TNI : Selesaikan Secara Hukum Jika Personil TNI Terlibat Aksi Kekerasan

Selanjutnya, di Kalimantan Timur tepatnya di Banjarmasin penilaian juga telah dilakukan terhadap 26 bidang tanah dengan nilai wajar yang diperoleh sebesar Rp37 miliar. Penilaian juga dilakukan di Jawa Barat yakni di KPKNL Cirebon berupa dua bidang tanah dengan hasil nilai wajar sebesar Rp114 juta dan di KPKNL Balikpapan terhadap 36 bidang tanah hasil nilai wajar sebesar Rp270 miliar.

Dari berapa hasil perhitungan tersebut, pada 24 November 2021 lelang akan dilakukan terhadap 15 kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua di KPKNL Jakarta.

Baca juga:  22 Desember, Pembatasan Angkutan Barang Dimulai

Berselang sehari, pada 25 November satu unit kapal pinisi juga akan dilelang melalui KPKNL Makassar. Khusus lelang di Jakarta, “aanwijzing” atau penjelasan lelang kepada peserta sebelum lelang dimulai dilakukan pada Minggu (21/11). Sedangkan aanwijzing kapal pinisi dijadwalkan Selasa (23/11) 2021.

Secara umum, ia juga memastikan Kejagung bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan melaksanakan lelang berupa mobil, tanah dan barang-barang rampasan lainnya sesuai jadwal yang telah disusun. “Jadi bukan hanya yang ada di sini, semua barang hasil rampasan yang disita dalam perkara Jiwasraya akan dilelang semua tapi secara bertahap,” ujar dia. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *